Diskusi publik Democracy Institute bertajuk Media Sosial dan Ancaman Pelanggaran HAM Modern Era Digital di Jakarta, Rabu (13/05/26).
Jakarta (B-Oneindonesia.com) –Democracy Institute menggelar diskusi publik bertajuk “Etika Digital, Tanggung Jawab Bersama untuk Ruang Digital yang Aman dan Manusiawi” pada Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan membahas meningkatnya ancaman pelanggaran hak asasi manusia (HAM) modern di era media sosial dan ruang siber.
Diskusi menghadirkan Kementerian HAM, unsur kepolisian, akademisi, dan pemerhati digital guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya etika serta keamanan dalam beraktivitas di dunia maya.
Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta, menyoroti meningkatnya ancaman pelanggaran HAM di era media sosial yang dinilai semakin kompleks. Ancaman itu muncul melalui berbagai fenomena digital seperti pseudo-intimitas, anonimitas, disinformasi, hingga otoritarianisme informasi yang berkembang di ruang maya.
Thomas mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah cara manusia berinteraksi dan berkomunikasi. Menurutnya, ruang digital kini menjadi ruang tanpa batas atau borderless yang bukan hanya menjadi tempat bertukar informasi, tetapi juga ruang demokrasi modern yang memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.
“Jadi begitulah dunia kita hari ini. Ruang yang tadinya terbatas menjadi tak terbatas lagi. Istilahnya itu borderless. Tempat kita berinteraksi, tempat kita bercerita, dan itulah juga ruang demokrasi kita,” kata Thomas.
Meski menghadirkan keterbukaan, Thomas menilai media sosial juga memunculkan persoalan baru dalam hubungan sosial manusia, salah satunya fenomena pseudo-intimitas atau keintiman semu. Ia menjelaskan banyak orang merasa dekat dengan seseorang di media sosial padahal tidak benar-benar mengenalnya secara personal.
“Ada yang menaikkan satu konten, ada yang komentar seakan-akan dia mengenal sangat dekat si pembuat konten. Tetapi ketika ditanya, ‘kamu kenal enggak siapa dia?’ Dia bilang, ‘oh enggak’,” ujarnya.
Thomas menilai hubungan di ruang digital sering kali tidak menghadirkan kedekatan emosional yang nyata sebagaimana interaksi langsung di dunia fisik. Karena itu, komunikasi di media sosial dinilai lebih mudah memunculkan salah tafsir, konflik, hingga sikap tidak empatik terhadap orang lain.
Selain pseudo-intimitas, Thomas juga menyoroti fenomena anonimitas di media sosial yang membuat banyak orang leluasa memanipulasi identitas dan menyerang pihak lain tanpa tanggung jawab. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang luas bagi penyebaran hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, hingga tindakan yang merendahkan martabat manusia.
“Kita sering sekali melihat gejala anonimitas. Jadi orang sering sekali memanipulasi identitasnya di ruang-ruang digital,” katanya.
Menurut Thomas, arus informasi yang begitu cepat membuat setiap orang kini menjadi penyebar pesan melalui gawai masing-masing. Namun, tidak semua informasi yang disebarkan telah dipastikan kebenarannya sehingga memicu munculnya “singularitas kebenaran”, yakni situasi ketika setiap orang merasa memiliki kebenarannya sendiri.
“Semua dengan perspektifnya masing-masing. Jadi tidak ada lagi sebuah kebenaran yang kita sepakati bersama, ini yang benar, ini yang salah, ini yang baik, ini yang buruk,” ujarnya.
Thomas juga menyoroti fenomena otoritarianisme informasi di ruang digital. Ia mengatakan ketika seseorang merasa paling benar, maka muncul kecenderungan untuk memaksakan pandangannya kepada orang lain, sementara algoritma media sosial semakin memperkuat kondisi tersebut melalui arus viralitas.
“Orang mengikuti viralitas, tapi tidak mencari lagi sebenarnya yang viral ini benar atau salah,” katanya.
Ia mengungkapkan masyarakat saat ini menghabiskan waktu sangat besar di media sosial, bahkan bisa mencapai lebih dari tujuh jam per hari. Perubahan itu menurutnya telah mengubah cara manusia menjalani hidup, berpikir, dan berkomunikasi di tengah kehidupan modern.
Thomas juga menegaskan ancaman terbesar dari fenomena digital tersebut adalah hilangnya penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Meski demikian, ia menekankan perlindungan HAM di ruang digital tetap dapat dilakukan selama kebebasan berekspresi digunakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak orang lain.
“Karena pada akhirnya kebebasan kita itu dibatasi juga oleh hak dan kebebasan orang lain yang ada di sekitar kita,” ujarnya.
Siapkan RUU HAM
Thomas mengungkapkan Kementerian HAM tengah menginisiasi rancangan undang-undang HAM baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Salah satu fokus utama aturan baru tersebut adalah memperkuat perlindungan hak warga negara di ruang digital.
“Pemerintah hari ini memiliki komitmen yang jelas untuk memberi perlindungan kepada seluruh warga negaranya baik secara daring maupun di ruang fisik,” kata Thomas.
Menurut dia, rancangan undang-undang tersebut saat ini telah memasuki tahap uji publik dan ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026. Pemerintah juga memasukkan konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam substansi aturan baru itu.
Thomas menjelaskan hak tersebut penting untuk memulihkan harkat dan martabat seseorang yang pernah dihakimi publik di media sosial, tetapi kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
“Misalnya seseorang pernah terkena kasus, lalu dikuliti habis di media sosial. Tetapi ternyata pengadilan memutuskan dia tidak bersalah. Negara punya kewajiban untuk memulihkan martabat manusia itu,” ujarnya.
Selain itu, Ia menekankan bahwa penerapan right to be forgotten nantinya tetap harus berdasarkan putusan pengadilan agar tidak disalahgunakan.
“Tidak ada lagi ruang kita mengamplifikasi sesuatu di masa lalu mengenai cacat seseorang sementara pengadilan memutuskan dia tidak bersalah,” katanya.
Thomas berharap regulasi baru tersebut dapat memastikan ruang digital tetap menjadi ruang yang menghormati nilai kemanusiaan serta perlindungan hak asasi manusia.
“Pemerintah ingin memastikan ruang digital kita tetap memberi tempat yang istimewa pada penghormatan dan pemuliaan harkat dan martabat manusia,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama Fauzan mewakili Direktur Reserse Siber Kombes Pol Raden Bagoes W dari Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ruang siber sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital untuk melakukan manipulasi maupun serangan siber kepada masyarakat.
“Di dunia maya atau cyber space sangat memungkinkan terjadi manipulasi oleh pelaku-pelaku kejahatan. Karena itu, pembahasan hari ini sangat membantu kami dan masyarakat untuk memahami bagaimana agar lebih aman di ruang siber dan terhindar dari berbagai serangan digital,” ujar Fauzan.
Ia menjelaskan, salah satu modus yang kerap digunakan pelaku kejahatan siber adalah pengiriman file mencurigakan yang disamarkan sebagai undangan atau dokumen penting. Menurutnya, masyarakat harus lebih teliti sebelum membuka file yang diterima melalui pesan digital.
“Kalau menerima undangan atau file tertentu, masyarakat harus memperhatikan ekstensi file tersebut. Apakah benar berbentuk PDF atau JPG, atau justru APK yang bisa menjalankan program tertentu di perangkat Android. Jika tidak hati-hati, itu bisa menjadi aplikasi berbahaya yang berjalan tanpa disadari,” jelasnya.
Fauzan juga mengingatkan pentingnya meningkatkan literasi digital di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Ia menilai kemampuan memahami keamanan siber menjadi kebutuhan penting di masa depan.
“Kita harus terus belajar dalam ranah cyber karena ke depan semua akan berbasis internet dan teknologi digital. Masyarakat harus mampu beradaptasi agar tidak mudah menjadi korbant kejahatan siber,” tutupnya.












Komentar