Dimediasi Dasco, PWI Cabut Laporan di Polda Metro Jaya Terhadap Hotman Paris Atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, Selasa (28/07/26).

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir untuk mediasi terkait kasus dugaan penghinaan profesi wartawan. Informasi itu diunggah akun Instagram Dasco pada Selasa (28/7/2026).

Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir membenarkan adanya pertemuan tersebut. Pertemuan itu merupakan mediasi yang dijembatani oleh Dasco terkait kasus penghinaan profesi wartawan.

“Pertemuan saya, saya bertemu dengan Bang Hotman, dipertemukan Pak Dasco Wakil Ketua DPR. Jadi Pak Dasco mempertemukan saya dengan Pak Hotman, pertimbangannya untuk persatuan Indonesia,” ujar Munir saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, mediasi itu dilakukan demi persatuan Indonesia. PWI pun mencabut laporan di Polda Metro Jaya.

Datangi Polda Metro, PWI Cabut Laporan ke Hotman Paris soal Dugaan Hina Wartawan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan dugaan penghinaan profesi wartawan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Pencabutan laporan dilakukan setelah kedua pihak berdamai lewat mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Tadi pagi Ketua Umum kami telah melakukan pertemuan yang dimediasi Pak Dasco dengan Bapak Hotman Paris Hutapea sehingga kami menindaklanjuti hasil tersebut. Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” ujar Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Dia menjelaskan, dugaan penghinaan profesi wartawan yang sebelumnya dilaporkan PWI Pusat ke Ditressiber Polda Metro Jaya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme mediasi.

Menurutnya, dengan adanya pencabutan laporan tersebut, PWI menganggap persoalan telah selesai.

“Terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai. Ada permintaan maaf langsung sudah disampaikan pada pertemuan tadi pagi sehingga pertimbangan Ketua Umum PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus,” tuturnya.

Dia menambahkan, langkah pencabutan laporan merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice.

“Secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai mekanisme hukum ada restorative justice, ada mediasi, ketika langkah-langkah restorative justice atau perdamaian ini dilakukan, itu salah satu langkah proses hukum dan kita mengambil itu,” jelas Anrico.

Dia mengungkapkan, mediasi yang difasilitasi Dasco menghasilkan kesepahaman antara kedua belah pihak. PWI meyakini peristiwa serupa tidak akan kembali terulang karena Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

“Kita meyakini tidak akan terulang kembali, fungsi-fungsi pers itu sudah kita upayakan terlindungi, itu saya pikir hal baik dilakukan Ketua Umum kami. Proses hukum selanjutnya kami serahkan pada penyidik, kalau ini delik aduan, tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian, ya tentu si pelapor mencabut, begitu prosesnya.” jelasnya.

PWI selanjutnya menyerahkan keputusan akhir kepada penyidik Polda Metro Jaya, apakah perkara akan dihentikan melalui mekanisme restorative justice atau langkah hukum lainnya. Namun, PWI menegaskan telah mencabut laporan dan menganggap perkara tersebut selesai.

Komentar