Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU APBN 2027. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam APBN 2027, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun. Defisit fiskal dipertahankan sebesar Rp671,16 triliun atau setara 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebut anggaran negara adalah titipan rakyat yang perlu dijaga dengan sungguh-sungguh.
“Selasa (29/9/2026) pagi, bersama pimpinan dan anggota DPR RI, saya mengikuti Rapat Paripurna ke-7 di Gedung Nusantara II, Senayan. Dalam rapat ini, RUU APBN Tahun Anggaran 2027 disetujui menjadi undang-undang” ujar Dasco.
“Persetujuan ini lahir dari pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. APBN adalah rencana keuangan negara untuk setahun ke depan. Isinya menentukan layanan apa saja yang bisa dirasakan masyarakat” tegasnya.
“Tugas kami selanjutnya adalah memastikan pelaksanaannya melalui komisi-komisi agar penggunaannya tepat sasaran. Semoga amanah ini kembali sebagai manfaat bagi semua” tutupnya.













Komentar