DPR Resmi Sahkan APBN 2027 Sebesar 4.106 Triliun Rupiah

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU APBN 2027. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam APBN 2027, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun. Defisit fiskal dipertahankan sebesar Rp671,16 triliun atau setara 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Komentar

News Feed