Hendarsam Marantoko ditunjuk menjadi Dirjen Imigrasi. Penunjukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 187/TPA Tahun 2025.
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Lawyer Hendarsam Marantoko ditunjuk menjadi Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengkonfirmasi penunjukan Hendarsam. “Iya,” ujarnya ketika dimintai konfirmasi lewat aplikasi pesan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dia mengatakan penunjukan Hendarsam didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 187/TPA Tahun 2025. Keppres itu ditandatangani oleh Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar seleksi terbuka gelombang kedua untuk posisi Dirjen Imigrasi. Seleksi dilakukan bersamaan dengan posisi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Adapun seleksi pertama digelar pada 22 Juli 2025 hingga 23 September 2025. Tiga nama telah terpilih dalam seleksi tersebut, yaitu Yuldi Yusman, Ibnu Ismoyo, dan Ahmad Purbaja. Sementara itu, seleksi Dirjen Imigrasi gelombang kedua direncanakan pada 9-27 Maret 2026. Namun seleksi ini batal.
“Dengan adanya ketetapan keppres tersebut, hasil seleksi tahap pertama tidak dilanjutkan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan M. Akbar Hadi Prabowo, dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dia menjelaskan, penetapan ini merupakan kewenangan pemerintah demi memastikan kesinambungan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas, serta fungsi instansi. Karena itu, seleksi terbuka untuk jabatan Dirjen Imigrasi tidak dilanjutkan.
Profil Hendarsam Marantoko
Hendarsam lahir di Tanjung Karang pada 22 Desember 1977. Dia kini berusia 49 tahun. Hendarsam memperoleh gelar sarjana hukum di Universitas Lampung pada 2002. Dia kemudian mendapatkan gelar magister hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM pada 2020.
Ia merupakan pendiri sekaligus managing partner di Hendarsam Marantoko and Partners atau HMP Law Firm sejak 2007. Sebelumnya, dia bergabung dengan sejumlah firma hukum, di antaranya Minola Sebayang & Partners Law Firm, Wetmen Sinaga & Partners Law Firm, dan Rajaoloan Marantoko & Partners Law Firm.
Hendarsam berpengalaman menangani kasus litigasi, baik di ranah sipil, kriminal, pengadilan administratif negara bagian, perdagangan, terutama dalam bidang litigasi perdagangan, hukum tanah, maupun hukum perusahaan. Selain itu, ia berpengalaman di bidang hukum non-litigasi, terutama ihwal hukum perusahaan, perbankan, buruh, dan pajak.
Hendarsam juga anggota Gerindra. Ia menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Bidang Hukum.
Selain itu, dia merupakan Komisaris Independen PT RNI (Persero) alias ID Food. Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-58/MBU/03/2025 berwarkat 18 Maret 2025










Komentar