Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang juga Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.HU., M.H., dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Prof.dr Yanto menyatakan pihaknya menerima permintaan maaf sekaligus ralat yang disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY) terkait konferensi pers pada 30 Juli 2026.
MA sebelumnya berencana menggelar konferensi pers pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB untuk menyampaikan catatan dan rekomendasi mengenai laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman PerilakuĀ HakimĀ (KEPPH).
Namun, agenda tersebut tidak jadi dilaksanakan setelah KY menyampaikan ralat dan permintaan maaf.
“Kita semua bisa berdiri di sini dalam rangka yang semula saya mengadakan pers rilis. Namun karena sesuatu hal, akhirnya pers rilis, tidak saya sampaikan. Yang pertama, dikarenakan sudah ada ralat dari Komisioner KY,” kata Yanto di ruang pers Gedung MA, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Yanto menjelaskan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto juga hadir di KY dalam rangka mengikuti proses seleksi wawancara calon hakim agung. Dalam kesempatan tersebut, Suharto mendengar langsung penyampaian ralat dan permintaan maaf dari Ketua KY Abdul Chair Ramadhan.
“Kebetulan Pak Waka MA juga hadir di KY dalam rangka tes calon Agung. Barusan telpon saya bahwa Pak Ketua KY sudah meralat berkait dengan pers rilis yang disampaikan anggota dulu. Dan dia juga sudah minta maaf kepada masyarakat dan anggota IKAHI,” ujarnya.
Yanto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan MA dan IKAHI menghargai langkah KY yang telah menyampaikan ralat serta permintaan maaf.
“Berkaitan dengan permintaan tersebut, saya selaku Ketua Umum IKAHI dan orang Indonesia tentunya juga memaafkan berkaitan dengan pers rilis yang disampaikan beberapa hari yang lalu,” jelasnya.
Menurut Yanto, adanya ralat dan permintaan maaf dari KY membuat konferensi pers yang sebelumnya akan disampaikan MA tidak lagi diperlukan.
“Intinya karena sudah diralat, dan juga pimpinan KY sudah minta maaf, baik kepada pimpinan maupun kepada IKAHI. Yang seterusnya, pers rilis tidak menjadi relevan lagi,” ungkapnya.
“Jadi intinya karena sudah diralat dan sudah ada pernyataan maaf dari Pimpinan KY, sehingga pers rilis tidak perlu lagi,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan MA dan seluruh hakim di Indonesia terkait konferensi pers pada Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, KY sebelumnya menyampaikan adanya 121 hakim yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi akibat dugaan pelanggaran KEPPH selama periode semester I tahun 2026.
Abdul menjelaskan angka tersebut bukan menunjukkan peningkatan sanksi etik terhadap hakim pada periode Januari hingga Juni 2026.
Menurutnya, angka tersebut menggambarkan peningkatan kinerja pengawasan perilaku hakim yang dilakukan KY selama semester I tahun 2026.
Ia juga menyebut laporan yang diproses tersebut terjadi sebelum adanya kebijakan kenaikan gaji maupun tunjangan hakim.
“Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut semoga hal itu tidak terjadi lagi,” jelasnya.













Komentar