Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 173.706 narapidana menerima Remisi Umum (RU), sementara 1.085 anak binaan mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).
Sebanyak 3.563 narapidana mendapat RU II dan langsung bebas. Sementara itu, 28 anak binaan menerima PMPU II dan juga langsung bebas. Dengan demikian, total 3.591 warga binaan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia.
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.” ujarnya.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan penerima Remisi Umum terbanyak, yakni 19.269 narapidana, disusul Sumatra Utara sebanyak 18.222 orang dan Jawa Timur 14.673 orang.
Selain menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan, pemberian remisi tahun 2026 juga menghasilkan efisiensi biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp358,92 miliar.







Komentar