Putusan Bebas Tak Bisa Banding & Kasasi dalam Aturan Baru MA

Putusan bebas kini tidak dapat diajukan banding maupun kasasi, demi kepastian hukum. Hal ini dikatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, Kamis (20/8/2026).

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan aturan baru terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Salah satu ketentuannya menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding dan kasasi secara mutlak tidak diperbolehan,” kata Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, seperti dilihat dari kanal YouTube MA, Kamis (20/8/2026).

Selain itu, kata dia, MA juga mengatur ketentuan terkait putusan lepas. Terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Kedua terhadap putusan lepas. terdakwa wajib segera dikeluarkan dalam tahanan sejak putusan diucapkan. jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” jelas Sunarto.

MA, lanjut dia, dalam SEMA ini diatur juga bahwa permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tidak disertai memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

“Terhadap buket perkara tidak memenuhi syarat formal, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, dan berkas perkara tidak akan dikirimkan pada tingkat banding atau Mahkamah Agung,” ungkap Sunarto.

Dia menegaskan, dengan terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini, jelas mencabut ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 8 tahun 2011.

“Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan, dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas,” ujarnya.

Komentar