Hotline Polda Metro Jaya, Laporkan Kejahatan Saat Wabah Pandemi Covid-19 Melanda Ibukota

Jakarta, b-Oneindonesia – Saat maraknya aksi kejahatan di tengah pandemi Covid-19 membuat masyarakat gelisah dan selalu was-was. Terlebih dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian sehingga berbuat nekad dengan melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu Kepolisian Polda Metro Jaya melibatkan masyarakat agar tak segan memberi informasi kepada Polisi. Dan untuk memudahkan masyarakat melapor jika mengalami atau menemukan kejahatan disekitarnya                                                  Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto membuka layanan hotline alias saluran telepon bagi masyarakat untuk melaporkan kejahatan.
“Jika masyarakat ingin lapor atau ada info atau melihat atau mengalami atau menemukan kejadian terkait kejahatan yang terjadi atau dihadapi,” katanya di Jakarta, Rabu 22 April 2020.

Suyudi berharap masyarakat tak segan atau tak takut untuk berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya dengan memberitahu polisi daerah mana saja yang rawan kejahatan. Dengan demikian, aparat kepolisian bisa bertindak cepat menyelidiki laporan tersebut.
Suyudi berharap agar nomor layanan hotline ini dapat tersebar luas sehingga semakin banyak warga masyarakat yang ikut berpartisipasi memberi informasi bila mengetahui ada hal yang mencurigakan. “Bantu sebarkan,” katanya.

Berikut hotline yang disiapkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya:

1. Piket Subdit Resmob, nomor +628139774433

2. Piket Subdit Jatanras, nomor +6282299911996

3. Piket Subdit Ranmor, nomor +6285894276231

4.Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, nomor +6281383937871

5.Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, nomor +628118569696

6. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, nomor +6281280800666

7. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, nomor +6281211121044, +6281283456772

8. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, nomor +6281383429190

9. Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, nomor +6282110905934

10. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tj. Priok, nomor +6282291191109

11. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, nomor +62895355333333

12. Sat Reskrim Polres Metro Depok, nomor +6281319742940

13. Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta, nomor +6282249492006

14. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kab, nomor +628118088299

15. Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, nomor +6281292998467

16. Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, nomor +6285282801010

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari di wilayah DKI Jakarta terjadi berbagai kejahatan yang cukup menonjol seperti perampokan di mini market, penjambretan.
Masyarakat menghubung-hubungkan tingginya angka kriminalitas di masa pandemi Covid-19 ini terkait dengan pembebasan narapidana di seluruh Indonesia dalam program asimilasi sebagai upaya memutus penyebaran dan penularan Covid-19.

Penilaian masyarakat itu didasarkan pada data, sedikitnya ada 28 eks narapidana yang mendapat kebebasan berkat program asimilasi, malah kembali membuat pelanggaran hukum. Mereka pun ditangkap karena kembali melakukan kejahatan.

Komentar