KPK Nyatakan Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat ditemui awak media di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Jakarta, B-Oneindonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mendeklarasikan dirinya sendiri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan. Adapun Indra terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan status tersangka Indra. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedianya mengumumkan penetapan tersangka Indra secara resmi dalam konferensi pers penahanan.

“Dengan sendirinya berarti dia mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka,” kata Ali Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Meski demikian, Ali menyebut KPK tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Indra. KPK juga menyatakan siap menghadapi gugatan itu. Ali menegaskan, dalam penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan KPK berdasar pada kecukupan alat bukti. Hal ini menjadi salah satu materi yang akan diuji di muka sidang.

“Substansi perkaranya ya tidak terpengaruh sama sekali karena nanti itu ujinya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Ali.

Sebelumnya, Indra menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Indra juga mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK.

Pada 29 April 2024, KPK menggeledah rumah para tersangka selain Indra yang berada Bintaro, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta. Pada hari berikutnya, penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruangan para staf dan ruang kerja Indra Iskandar.

Penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek dan alat elektronik dari penggeledahan tempat-tempat tersebut “Termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali, Kamis (2/5/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak KPK, Indra merupakan salah satu tersangka dalam dugaan rasuah ini. Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas dengan nilai kontrak sekitar Rp 120 miliar. KPK menduga perbuatan para pelaku akibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait dugaan sejumlah vendor yang meraup keuntungan dengan cara melawan hukum. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keuntungan itu didapatkan dari proyek pengadaan di DPR RI.

Dikonfirmasi pula dugaan “adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik juga mengonfirmasi Indra terkait jabatan dan tugasnya sebagai Sekjen DPR RI. Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan, Indra mengaku telah menyampaikan semua yang diketahui kepada penyidik. Selebihnya, ia enggan menanggapi pertanyaan wartawan, baik terkait materi pemeriksaan, jumlah pertanyaan, hingga aliran dana.

“Saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan,” kata Indra saat ditemui awak media di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Komentar