Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Pemerintah dan DPR RI sepakat mengubah status PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu. Guru juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, pemerintah akan membuka kesempatan seleksi PNS bagi guru, termasuk guru madrasah dan guru taman kanak-kanak (TK).
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi pemerintah dan DPR RI mengenai status PPPK yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan finalisasi pembahasan mencakup status guru PPPK paruh waktu, peluang PPPK menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta tenaga pendidik di madrasah negeri dan TK.
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujar Dasco saat konferensi pers.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah dan DPR menyepakati perubahan status kepegawaian PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Kemudian berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan jumlah PPPK guru saat ini mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru.
Rini mengatakan pemerintah juga telah memproyeksikan pemenuhan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru di bawah Kementerian Agama, Kemendikdasmen, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.
“Dan kebetulan pada saat ini ada proyeksi pemenuhan kebutuhan untuk guru nasional itu sebanyak 526.689 formasi yang tentu saja terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda,” ujar Rini.
Menurut Rini, PPPK guru paruh waktu akan memperoleh kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Selain itu, PPPK guru juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang direncanakan digelar pada awal 2027.
“Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda,” katanya.
Anggaran PPPK Diklaim Tidak Ganggu Fiskal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi anggaran untuk memastikan kebijakan perubahan status PPPK dapat dilaksanakan tanpa mengganggu kondisi fiskal negara.
Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk kebijakan PPPK pada tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.
“Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya. Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” ucap Purbaya.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan Kemendikdasmen akan mengikuti skema yang ditetapkan Kementerian PANRB terkait jadwal dan formasi.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut keputusan tersebut juga menjawab aspirasi kepala daerah terkait dukungan fiskal untuk pembayaran pegawai serta perubahan status PPPK dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas. Dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat hari ini,” kata Bima.
Dengan kesepakatan tersebut, pemerintah akan menyiapkan tahapan perubahan status PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu serta membuka peluang seleksi PNS bagi guru. Pelaksanaan teknis, termasuk jadwal dan formasi, akan mengikuti skema yang ditetapkan pemerintah.













Komentar