DPP Militan Gibran Nusantara Siap Hadapi Sidang PHPU di MK

Jakarta (B-Oneindonesia.com) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara atau Militan Gibran Nusantara menyatakan siap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).
Ketua Umum DPP Militan Gibran Benny Parapat mengatakan pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen dan materi yang diperlukan untuk menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam persidangan.

“Persiapan semua yang diminta oleh MK kita siapkan semua. Kita akan membacakan keterangan sebagai pihak terkait,” ujarnya Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan Militan Gibran 08 Nusantara untuk menjadi pihak terkait dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tersebut diajukan dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam pukul 19.00 WIB, dengan agenda penyampaian jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Militan Gibran Nusantara sebelumnya menyatakan pihaknya mendaftarkan diri sebagai pihak terkait agar dapat memberikan keterangan dalam perkara tersebut. Ketua Umumnya menyebut langkah itu berkaitan dengan perkara yang menurut mereka berdampak langsung terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dalam pemberitaan sebelumnya, organisasi tersebut juga menyatakan dirinya mengambil posisi sebagai mitra kritis dan konstruktif pemerintah, dengan menyatakan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus mendorong pengawasan dan koreksi terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Persidangan malam ini menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing di hadapan majelis hakim MK. Putusan dan penilaian atas perkara tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum MGN, Benny Parapat mengatakan, kehadiran MGN berdasarkan dari adanya kesadaran kolektif yang melihat adanya narasi yang berangkat dari sebuah penelitian murni, ternyata tujuan utamanya adalah mendongkel bahkan memakzulkan. seorang wakil presiden.

“Jelas itu menurut kami adalah sebuah tindakan yang tidak fair. Menurut saya itu adalah suatu kebohongan dan belum bisa dibuktikan kebenarannya,” ujar Benny.

Sementara itu, menyikapi adanya gugatan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Benny bersikap menghormati setiap gugatan yang diajukan oleh setiap warga negara sesuai dengan haknya.

“Kami menghargai hak setiap warga negara untuk melakukan gugatan ke pengadilan atau ke MK, tetapi ini sebuah proses yang memerlukan pengujian. Jika keputusan MK tidak sesuai harapan, kami menilai itu hampir tidak mungkin karena dari salah satu paslon pun menyatakan hal tersebut diluar kewenangan MK. Jadi, seyogyanya MK tidak perlu lagi melayani,” jelasnya.

Disaat yang sama, Sekjen MGN, James Moses menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran dan mengawal program-programnya hingga 2029.

“Kita tidak boleh terbelah. Bangsa Indonesia harus sadar mendukung pemerintahan yang sah sesuai dengan konstitusi kita. Bukan saatnya mempersoalkan hal yang sudah selesai, tetapi kita perlu mempersiapkan diri kita menuju Indonesia Emas,” tukasnya.

Komentar