Penangkapan Ekportir Rotan di Pontianak & Semarang diambil-alih Kantor Pusat BC

Semarang (B-Oneindonesia.com) – Rotan dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Larangan Komoditas Ekspor.

Akibat aksi penyelundupan rotan ini, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 1,08 miliar. Itu belum termasuk kerugian imaterial seperti kerusakan hutan dan hilangnya pendapatan negara dari sektor industri rotan dalam negeri.

Pelaku melanggar pasal 102A huruf B dan pasal 103 huruf C UU Kepabeanan dengan ancaman penjara minimal dua tahun dan maksimal 8 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.

Kasus penangkapan Rotan kian hari semakin marak. Baru baru ini di Semarang diduga ada penangkapan Rotan sebanyak 9 kontainer 40 fit. Setelah dilakukan pengecekan di BC Tanjung mas, dibenarkan adanya penangkapan dipelabuhan Tanjung mas sebanyak 4 kontainer,

Pihak BC Pontianak melakukan penangkapan dipelabuhan Pontianak pada bulan agustus 2024 dan kasus penangkapan di Semarang, informasi dari petugas BC inisial A dan H. Penangkapan Rotan terjadi diawal bulan september 2024.

Beacukai (BC) masih mendalamin kasus ini dan kasus diambil alih kantor BC pusat untuk dilakukan penyelidikan siapa pemilik Rotan tersebut.

Dengan harapan petugas (APH) agar melakukan pengawasan pada pelabuhan ekspor di Semarang, Pontianak, Surabaya, Jakarta dan Batam.

Kurangnya pengawasan dalam penanganan kasus penangkapan Rotan sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak BC Semarang dikarenakan menunggu penyelidikan dari kantor pusat.

Sampai Berita ini Kami turunkan,  Rotan yang diamankan pihak BC belum bisa diambil dokumentasi oleh media.

 

Komentar