Kritik Keras Kortas Tipikor, Mantan Wakapolri Oegroseno Dilidik Korupsi

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Setelah sukses membidik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, kini Kortas Tipikor Mabes Polri mulai membidik Eks Wakapolri Oegroseno terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Lembang tahun 2011. Saat itu, Oegroseno menjabat sebagai Kalemdiklat Polri.

Kalau Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, merasa dikriminalisasi, Eks Wakapolri Oegroseno pun juga merasa dikriminalisasi.

Bayangkan, kasus tahun 2011, setelah 15 tahun berlalu, kini baru dilidik lagi Kortas Tipikor Mabes Polri.

Tapi, untung saja, rumah dan aset-aset milik Eks Wakapolri Oegroseno, tidak digeledah seperti yang dialami Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia hanya dikirimi surat pemeriksaan atas laporan masyarakat 30 Juni lalu, dan langsung terbitlah surat penyelidikan 2 Juli. Cepat sekali dan kini sudah dipanggil.

Memang, Eks Wakapolri Oegroseno tidak setuju dan mengkritik tajam tidakan Kortas Tipikor Mabes Polri atas penggeledahan rumah Eks Jampidsus itu. Karena dinilainya tak sesuai KUHAP.

Karena sikapnya itulah, menurut Oegroseno, muncul surat pemanggilan Kortas Tipikor Mabes Polri. Ia memang terbilang kritis terhadap tindakan Polri, terutama dalam kasus ijazah Jokowi yang berlarut-larut itu.

Eks Wakapolri Oegroseno tentu bukan orang yang tak mengerti dengan permainan aparat Kepolisian yang seperti ini. Ia mengaku tahu arahnya. Bahkan tahu siapa di belakang pemanggilan itu. Mustahil orang yang pangkatnya sama, Komjen. “Pasti di atasnya, “katanya.

Oegroseno mengaku tak takut dengan pemeriksaan itu. Tapi, merasa kesal dan geram. Tak ada hasil audit BPK/P. Tak hasil pemeriksaan internal, tiba-tiba diperiksa. Apalagi sudah 15 tahun berlalu, yang semuanya sudah klir. Bahkan, saat ia menjabat Wakapolri tahun 2014.

Oegroseno juga berpesan kepada Presiden Prabowo agar menertibkan praktik-praktik kriminalisasi yang seperti ini.

Kasihan warga masyarakat. Ia tampil di media, tak lain dan tak bukan, hanyalah untuk memberikan pencerahan dan pendidikan hukum pada masyarakat. Jangan malah dikriminalisasi.

Komentar