Pontianak (B-Oneindonesia.com) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas perkara tambang ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, dengan Terdakwa Yu Hao (49), warga negara China. MA menganulir vonis bebas yang diketok Pengadilan Tinggi Pontianak, dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Yu Hao atas pencurian emas sebanyak 774 kilogram.
MA Putuskan Yu Hao Bersalah Putusan kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada 13 Juni 2025 menyatakan bahwa Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan tanpa izin.
MA menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp 30 miliar subsider 6 bulan kurungan
Majelis hakim yang terdiri dari Yohanes Priyana (ketua) serta Sigid Triyono dan Noor Edi Yono (anggota) juga memutuskan bahwa masa penahanan terdakwa dikurangkan dari total hukuman. Sidang digelar terbuka untuk umum, tanpa kehadiran terdakwa dan jaksa.
Sebelumnya, Yu Hao sempat lepas dari jerat hukum usai Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan bebas. Namun Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang, dan membatalkan putusan tersebut.
“Mahkamah Agung mengadili sendiri dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan tanpa izin,” kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan.
Fajar menjelaskan, majelis hakim MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 30 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana. “Putusan juga menetapkan pengembalian, perampasan, dan pemusnahan sejumlah barang bukti,” imbuh Fajar.
Kepala Kejari Ketapang, Anthony Nainggolan, menegaskan bahwa putusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Ini menunjukkan bahwa pelanggaran hukum, apalagi di sektor strategis seperti tambang, tak bisa dibiarkan. Proses hukum telah membuktikan pelanggaran oleh terdakwa,” tegas Anthony.
Ia juga menyoroti kejanggalan pada putusan bebas sebelumnya. Namun kini, menurutnya, keadilan sudah ditegakkan. “Putusan ini jadi pelajaran penting bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan izin ataupun melakukan penambangan ilegal,” tambahnya.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Kasus ini bermula dari aktivitas tambang emas ilegal yang dikoordinasi oleh Yu Hao bersama sejumlah WNA China lain di Ketapang. Kegiatan itu menyebabkan negara mengalami kerugian besar, menurut estimasi Kementerian ESDM senilai Rp 1,02 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg.
Penyidikan mengungkap bahwa Yu Hao dan kelompoknya menjalankan penambangan tanpa izin di lubang tambang dalam yang statusnya hanya untuk pemeliharaan.
Tim dari PPNS Ditjen Minerba juga menemukan bukti-bukti kuat di lokasi tambang, termasuk pemecah batu, tungku peleburan, bahan kimia, dan peralatan tambang lain.
Kegiatan peleburan bijih emas bahkan dilakukan langsung di dalam tunnel, sebelum hasilnya dibawa keluar dalam bentuk dore atau bullion emas. Uji sampel mengungkap kadar emas tinggi: 136 gram/ton pada batuan mentah dan 337 gram/ton pada batu tergiling.
Tak hanya itu, ditemukan pula kandungan merkuri (Hg) sebesar 41,35 mg/kg dalam proses pemurnian. Yu Hao diketahui memimpin operasi yang melibatkan lebih dari 80 tenaga kerja asing (TKA) asal China, dibantu warga lokal untuk mendukung kegiatan non-teknis.













Komentar