Mahkamah Agung Gelar Halal Bihalal & Diskusi Bersama Jurnalis dalam Perkuat Keterbukaan Informasi

Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan halalbihalal dan diskusi bersama awak media, Rabu (29/4/2026) di Gedung MA.

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Mahkamah Agung mengadakan silaturahmi bersama para jurnalis media cetak, elektronik, dan online Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (29/04/2026).

Moderator Acara oleh Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, Dr. Soebandi, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Humas MA. Hadir pula Wakil Bidang Yudisial MA, Suharto, S.H., M.Hum., serta Juru Bicara MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.

Halal bihalal Mahkamah Agung  Turut dihadiri Ketua Umum FORSIMEMA Syamsul Bahri, didampingi Ketua Bidang Hukum/HAM PWI Baren Siagian, serta Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) Irfan Kamil bersama sejumlah awak media lainnya.

Sinergi Mahkamah Agung dan Media

Wakil Bidang Yudisial MA, Suharto SH menegaskan hubungan antara Mahkamah Agung dan media massa sudah terjalin lama. Menurutnya, relasi itu bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan kemitraan strategis untuk membangun pemahaman publik terhadap proses hukum.

Lanjut Suharto mengatakan masyarakat membutuhkan informasi yang benar, objektif, dan mudah dipahami, terutama terkait kebijakan dan putusan pengadilan yang berdampak luas.

“Sinergi antara Mahkamah Agung dan insan pers sangat penting. Media memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan,” ujarnya.

“Keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Karena itu, komunikasi antara MA dan media harus terus diperkuat” jelasnya.

Dikatakan Hakim Suharto juga menyinggung kebijakan pemerintah terkait peningkatan tunjangan hakim yang dinilai signifikan. Kenaikan yang disebut mencapai hingga 280 persen pada 2026 itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menekan praktik korupsi di sektor peradilan.

Mahkamah Agung memegang peran sentral dalam menjaga keseragaman penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Dalam konteks 2025–2026, MA dinilai berada dalam posisi strategis untuk memimpin arah pembaruan sistem peradilan.

Upaya modernisasi terus dilakukan, mulai dari peningkatan akuntabilitas, tata kelola anggaran, hingga profesionalisme aparatur.

Di sisi lain, penguatan pengawasan internal dan transparansi menjadi kunci dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Hasilnya mulai terlihat. Berdasarkan survei pada awal 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung—terutama di kalangan anak muda—mencapai 76,6 persen, angka yang mencerminkan optimisme terhadap arah reformasi lembaga tersebut.

Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam hal manajemen penanganan perkara yang masih terus diperbaiki. Namun komitmen terhadap perubahan menjadikan MA sebagai salah satu institusi yang dinilai paling siap menjaga stabilitas hukum dan keadilan.

Fungsi Jurnalis Menjaga Informasi Hukum yang Bertanggung Jawab

Hakim Agung Kamar Perdata Heru Pramono menilai media memiliki posisi penting dalam menyebarkan informasi hukum yang akurat kepada masyarakat. Ia menekankan, jurnalis tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga memberi pemahaman yang utuh. Heru menyoroti pentingnya etika peliputan perkara sensitif.

Menurutnya, ada batas yang harus dijaga, terutama menyangkut privasi para pihak.

“Termasuk menjaga privasi para pihak. Misalnya terhadap perkara yang menyangkut anak, perceraian, dan lain-lain,” ujar mantan Panitera MA tersebut.

Pernyataan itu terasa relevan. Dalam praktiknya, kecepatan berita sering berbenturan dengan kehati-hatian. Di situlah kualitas jurnalisme diuji.

Plt Kahumas MA Sobandi menilai forum ini penting untuk membangun komunikasi yang sehat dan berkelanjutan antara Mahkamah Agung dan media. Menurutnya, ruang dialog semacam ini membantu menyamakan persepsi dalam penyampaian informasi publik.

Diskusi berlangsung dinamis. Para jurnalis menyampaikan masukan soal pola komunikasi kelembagaan, akses informasi, hingga kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang cepat, akurat, dan terpercaya.

Diharapkan pemberitaan Mahkamah Agung tentang lembaga peradilan yang semakin konstruktif dan edukatif. Bukan hanya soal putusan, tetapi juga tentang bagaimana publik memahami wajah peradilan Indonesia secara utuh.

Komentar