Permohonan PKPU Terhadap Bissot Jaya Pratama Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Manajemen PT Bissot Jaya Pratama menyampaikan perkembangan terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Eddy,  Direktur Utama PT Pohon Sinergy Utama dan PT Lintas terhadap PT Bissot Jaya Pratama.

Perkara tersebut terdaftar pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 25/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Permohonan PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan klaim tagihan pekerjaan yang menurut pemohon masih belum terselesaikan terkait pelaksanaan pekerjaan pada Proyek CPF (Central Process Facility) dengan HBP sebagai kontraktor utama, PT Indosino Oil & Gas sebagai pemilik proyek (owner), serta berada dalam pengawasan SKK Migas.

Sebagai dasar pengajuan permohonan PKPU, Eddy selaku Direktur Utama PT Pohon Sinergy Utama dan PT Lintas mengklaim memiliki piutang berdasarkan sejumlah invoice pekerjaan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp7.200.000.000,- (tujuh miliar dua ratus juta rupiah).

Jalannya proses persidangan, PT Bissot Jaya Pratama didampingi oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum M. Ridwan Zainal, S.H. & Associates, dengan kuasa hukum utama M. Ridwan Zainal, S.H., yang mewakili kepentingan hukum PT Bissot Jaya Pratama dalam seluruh tahapan perkara PKPU tersebut.

Berdasarkan fakta, dokumen, dan argumentasi hukum yang diajukan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan PKPU yang diajukan pemohon tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, permohonan PKPU tersebut dinyatakan ditolak, sehingga pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Manajemen PT Bissot Jaya Pratama menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perseroan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, menjaga kepercayaan mitra usaha, serta mendukung penyelesaian setiap permasalahan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Demikian keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

PT Bissot Jaya Pratama menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Namun demikian, Perseroan meyakini bahwa setiap tuntutan dan klaim harus didasarkan pada bukti yang sah, fakta hukum yang jelas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditolaknya permohonan PKPU perkara Nomor 25/Pdt.Sus PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, PT Bissot Jaya Pratama berharap seluruh pihak dapat terus mengedepankan profesionalisme, itikad baik, dan penyelesaian yang konstruktif guna menjaga keberlangsungan hubungan usaha dan iklim investasi yang sehat di Indonesia. (JFS).

Komentar