Praktik culas dalam tata kelola kuota haji Indonesia kembali terkuak di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/26).
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 yang ditangani KPK ini mencatatkan potensi kerugian negara fantastis, mencapai sekitar Rp622 miliar.
Fakta baru terungkap saat mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag (2022–2023), Rizky Fisa Abadi, dihadirkan sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum membeberkan tabel berisi nama-nama jemaah tambahan beserta porsi kuotanya yang ditentukan secara sepihak oleh lingkaran internal Kementerian Agama.
Saat dikonfirmasi mengenai asal-usul nama tersebut, saksi membantah keterlibatan langsung dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Apakah ada nama-nama ini yang diusulkan oleh Pak Menteri langsung?” cecar Jaksa Penuntut Umum KPK di persidangan.
“Tidak ada,” tegas Rizky Fisa Abadi.
Rizky mengungkapkan bahwa deretan ‘jemaah titipan’ tersebut rupanya berasal dari Ishfah Abidal Aziz/Gus Alex, yang tak lain merupakan mantan Staf Khusus Menag Yaqut.
Beberapa nama dalam daftar plotting kuota haji khusus seperti Iwan Bin, Mozaik, Asrul, Mail, hingga Farid Aljawi meluncur deras sebagai barang bukti aliran intervensi pejabat internal.
“Pak Iwan Bin ini muncul dari siapa?” tanya jaksa memastikan.
“Gus Alex, Pak,” sahut Rizky.
“Asrul?” lanjut jaksa.
“Gus Alex, Pak,” simpul saksi.
Kasus korupsi pembagian kuota haji ini menandai potret kelam birokrasi, di mana hak ibadah masyarakat justru tergeser oleh praktik kongkalikong dan privilese kekuasaan.
Persidangan ini menegaskan pentingnya transparansi penuh dalam pengelolaan ibadah haji agar tidak lagi ada celah bagi para ‘penitip’ di lingkaran kekuasaan.













Komentar