Kasus TPPU Besar Eks Jampidsus Febrie, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim 9 terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memanggil 13 orang untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangan dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni sebanyak 7 orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Tujuh saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut masing-masing berinisial TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, serta ACT yang berprofesi sebagai pengacara.

Kemudian, terdapat S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.

Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara.

“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Kejagung juga memastikan penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Anang.

Komentar

News Feed