Pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) di Fairmont Hotel, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menggelar pengukuhan pengurus di Fairmont Hotel, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Ketua Umum PERADI Profesional, Prof Harris Arthur Haedar tegaskan, kehadiran PERADI Profesional bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat.
“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” katanya.
Peradi Profesional didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor di bidang hukum Universitas Jayabaya. Yakni Prof Harris Arthur Hedar, Prof Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof Abdul Latif.
Ia juga menegaskan, organisasi tersebut telah memperoleh legitimasi penuh dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.
Pengukuhan pengurus tersebut menandai babak baru upaya peningkatan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.
Momentum ini tidak sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi sinyal kuat hadirnya standar baru dalam praktik advokat di tengah lanskap hukum yang semakin kompleks, dinamis, dan menuntut profesionalisme tinggi.
Dalam keterangan juga dijelaskan, PERADI Profesional sudah menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak.
Dijelaskan hingga saat ini, organisasi tersebut telah menjalin kerja sama dengan 39 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, dan telah memiliki kepengurusan di 30 provinsi.
Disampaikan juga bahwa salah satu fokus utama PERADI Profesional adalah pembaruan sistem pendidikan advokat, dengan menghadirkan pendekatan baru melalui Program Pendidikan Advokat (PPA).
Program ini dirancang untuk melahirkan advokat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kesiapan praktik yang kuat, kompetensi profesional yang terukur, dan integritas tinggi dalam penegakan hukum.













Komentar