Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Gerakan Paralegal sebagai Jembatan Keadilan dari Akar Rumput bagi masyarakat luas semakin terang. Melalui kemitraan kuat antara praktisi hukum dan dunia akademik, sebuah program Pendidikan Paralegal & Literasi Hukum Masyarakat resmi digulirkan, dimulai dari Jakarta dan direncanakan menyebar ke seluruh Indonesia. Program ini mendapat bimbingan langsung dari Bapak Saktowibowo Suharto, S.H. sebagai penasihat dan narasumber utama. Kekuatan penyelenggaraan berada di tangan tim gabungan akademisi
” Kolaborasi ini menjamin materi yang disampaikan terstandar, kredibel, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat” dikatakan DR(HC) Prihatin Kusdini, SH. MH. Ketum Posbakum Petisi Ahli, seusai Pelantikan pengurus dan deklarasi Posbakum petisi ahli, di gedung juang Menteng, Jum’at, 2 Oktober 2026.
“Saat ini jaringan telah terjalin luas: perwakilan di 12 provinsi sudah berjalan mandiri dan profesional, mendampingi warga di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Pendidikan yang membekali peserta dengan pemahaman hukum yang praktis dan tepat. Setelah lulus menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Sertifikat Paralegal, sebagai bukti pengakuan kompetensi.
Paralegal bukanlah advokat dan tidak berwenang beracara di pengadilan. Namun perannya sangat vital:
–Memberikan informasi hukum dasar kepada sesama warga
–Mendampingi masyarakat menghadapi masalah seperti KDRT, sengketa lingkungan, dan perselisihan sosial
–Menjadi jembatan awal sebelum masyarakat menghubungi lembaga hukum berwenang
“Dengan adanya paralegal di lingkungan masyarakat, warga tidak perlu takut atau bingung saat menghadapi masalah hukum. Ada tetangga, ada teman, yang sudah dibekali pemahaman hukum dasar untuk mendampingi,” ujar pengurus program. Pendampingan dari orang yang dikenal justru membuat warga lebih berani mencari keadilan sejak dini,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Pos Bakum petisi ahli Sapto Wibowo Susanto SH, mengatakan: “Dalam waktu dekat, pendidikan paralegal akan dibuka pertama kali di wilayah Jakarta dan sekitarnya, lalu bertahap menyebar ke daerah melalui tingkatan kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota. Ke depannya, program ini menargetkan adanya agenda rutin mingguan maupun bulanan di setiap kecamatan dan kelurahan” ujarnya.
“Dengan dukungan literasi IT, pendataan dan penyebaran informasi hukum akan berjalan lebih cepat, tertib, dan akurat”.
Program ini bukan sekadar pelatihan hukum. Ini adalah upaya menegakkan keadilan dari akar rumput agar setiap warga negara, di mana pun berada, paham haknya dan tidak merasa sendirian saat mencari keadilan. Masyarakat diharapkan tidak lagi menganggap hukum itu rumit, jauh, atau hanya milik sebagian orang saja” jelasnya.
Kepada pemerintah daerahm, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa, diharapkan dapat bersinergi mendukung gerakan ini. Karena melek hukum adalah hak seluruh rakyat Indonesia” tambahnya.
“Hukum bukan ancaman, hukum adalah perlindungan untuk kita semua. Dan pemahaman yang benar adalah langkah pertama menuju keadilan yang sesungguhnya,” tutupnya.













Komentar