Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta lembaga antirasuah tersebut bergerak cepat menyambut kepulangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Nusron sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis (15/10/2026) dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas luar negeri.
Menurut kabar terbaru dari MAKI, Nusron dijadwalkan tiba di Indonesia pada Senin (19/10/2026) malam atau Selasa (20/10/2026) pagi, baik melalui transit Singapura maupun Malaysia.
Momentum kepulangan ini dinilai sebagai kesempatan emas bagi penyidik KPK untuk melakukan tindakan tegas apabila sang menteri dinilai tidak kooperatif.
“Jadi dalam perjalanan dinas yang saya dapatkan itu sampai hari ini mulai hari Kamis kemarin dan semestinya Nusron Wahid akan pulang ke Indonesia, baik melalui Batam maupun langsung ke Indonesia, baik dari Singapura maupun Malaysia,” kata Boyamin Saiman, Senin (19/10/2026).
Ia pun mendorong komisi antirasuah agar tak ragu menyiagakan tim penyidik di pintu kedatangan internasional demi mengamankan keberadaan saksi kunci tersebut.
“Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” tambahnya.
Ketidakhadiran Nusron Wahid dalam panggilan pemeriksaan perdana menempatkan KPK dalam sorotan publik.
Desakan penjemputan paksa di bandara yang disuarakan MAKI menjadi dorongan nyata agar penegakan hukum dalam kasus korupsi HGB di Kementerian ATR/BPN berjalan tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih, terlepas dari jabatan publik yang disandang saksi.
Meski demikian, kepastian tindakan penjemputan paksa tersebut kini sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK.













Komentar