Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Kejaksaan Agung menyatakan berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan tidak seluruh materi penyidikan akan dibuka ke publik karena sebagian akan dibuktikan dalam persidangan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut predicate crime atau tindak pidana asal dalam perkara tersebut ada, tetapi detailnya belum diungkap.
“Ya, itu kan silakan pendapat satu, nanti aja kita buktikan, ya. Sambil berjalan semuanya, nanti kita lihat. Predicate crime-nya ada. Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan,” kata Anang, Selasa (11/8/2026).
Menurut Anang, kehati-hatian penyidik juga berkaitan dengan latar belakang Febrie yang disebut sebagai mantan pendekar hukum. Kejagung memilih menjaga strategi penyidikan agar langkah yang ditempuh tidak mudah diantisipasi.
“Kalau masih dalam penyidikan materi pokok perkara sudah diungkap nanti. Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati bersiap. Strategi penyidik lah itu silakan nanti,” ujar Anang.
Kejagung juga membantah anggapan bahwa pihaknya sengaja tidak terbuka mengenai penanganan perkara tersebut. Anang menegaskan bahwa informasi mengenai pokok perkara akan disampaikan pada tahap persidangan.
“Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasi lah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan, ya,” pungkasnya.







Komentar