Jakarta (B-Oneindonesia.com) –Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian publik. Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka baru, yakni mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang yang berasal dari kalangan perwira tinggi Polri.
Penetapan Slamet Uliandi diumumkan pada Kamis (5/11/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, tiga jenderal telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Dalam keterangan Bareskrim, Slamet Uliandi diduga memiliki peran sebagai pembina yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan serta penghapusan dokumen digital hasil penyadapan. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga melaksanakan tindakan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dari empat tersangka, tiga orang telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan akibat kondisi kesehatan pascastroke.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi institusi Polri dalam menjaga profesionalitas, transparansi, serta kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedudukan seseorang.
Publik tentu mengharapkan penyidik mengungkap perkara ini secara menyeluruh, termasuk tujuan, mekanisme, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum apabila seluruh dugaan tersebut terbukti.
Presiden sebagai kepala negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa. Karena itu, dugaan tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan berlandaskan asas praduga tidak bersalah.













Komentar