Satpas SIM Polres Depok
Depok (B-Oneindonesia.com) – Fenomena pembayaran tidak resmi atau maladministrasi yang dikenal dengan istilah pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Depok Jawa Barat, masih berjalan senyap.
Meskipun Korlantas Polri telah menekankan transformasi digital pelayanan publik Polri, bertujuan untuk menekan kesempatan pungli di semua sektor pelayanan publik Polri, termasuk pelayanan publik di Satpas SIM.
Namun siapa sangka, praktik pungli di Satpas SIM Polres Depok menurut sumber terpercaya, masih berjalan lancar dan senyap.
Sumber itu mengatakan, praktik pungli di Polres Depok, dilakukan dengan modus operandi mempercepat proses penerbitan SIM, yang jauh lebih dipermudah, bahkan menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) tahapan pembuatan SIM.
Sebut saja pemohon misalkan tidak harus mengikuti tes praktek. “Padahal, pada tahap inilah kemampuan dan kemahiran mengendarai seorang pemohon SIM, bisa disaksikan oleh petugas. Namun kenyataan di lapangan, ujian praktik menyetir kendaraan roda 4 jarang sekali diikuti semua pemohon SIM,”kata sumber itu.
Menurut si sumber, para pemohon SIM di Satpas SIM Polres Depok, terpaksa menggunakan jasa calo, lantaran prosesnya cepat dan dipastikan lulus memperoleh SIM.
Seorang pemohon SIM bernama Yayan (nama samaran) warga Margonda Depok mengatakan, terpaksa harus memilih jasa Calo, karena menjamin prosesnya hanya memakan waktu paling lama dua jam, tidak perlu mengikuti ujian praktek dan ujian teori.
Dikatakan Yayan, Calo tersebut menawarkan tarif untuk SIM A Rp800.000-900.000, sedangkan SIM C dibanderol antara Rp600.000 hingga Rp700.000.
“Kuatir tidak lulus, terpaksalah kami memilih jasa calo bersama anak saya yang kuliah. Saya bayar Rp 700 ribu SIM C untuk anak saya, saya bayar Rp 850ribu untuk SIM A ke si calo,”ujarnya.
Yayan menduga, para calo tersebut telah bekerjasama dengan orang dalam Satpas. “Tanpa ada kerja sama para calo dengan orang dalam, tidak mungkin SIM bisa secepat itu selesai,”ungkapnya.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi pembuatan SIM baru adalah: SIM A: Rp120.000 (total dengan tes kesehatan dan psikologi sekitar Rp260.000)
SIM C: Rp100.000 (total dengan tes kesehatan dan psikologi sekitar Rp240.000).
Dan ternyata, bukan hanya Yayan yang menjadi korban pungli lewat calo. Pengakuan yang sama diungkapkan seorang pemohon SIM C berinisial R. Dia mengaku tidak lulus lantaran datang secara mandiri.
“Saya tidak tahu mengapa tidak lulus. Semua terkesan dipersulit, mulai dari hambatan mengantri lama menunggu, hingga kesulitan saat menjalani ujian teori dan praktik,”ujar R.
R akhirnya dikenalkan seseorang kepada petugas orang dalam Satpas. Lalu R diminta membayar Rp 550ribu. Pada esok harinya, SIM C nya pun selesai dalam dua jam.
“Mengapa lewat petugas dalam, semua bisa lancar tanpa hambatan. Ini yang perlu dipertanyakan,”ujar R.
Satu hal yang pasti, pungli tersebut bukan hanya menambah beban ekonomi bagi para pemohon SIM, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses administrasi pelayanan publik Polri.
Publik berharap, agar aparat penegak hukum, khususnya Propam Polri, segera turun tangan menertibkan dugaan praktik maladministrasi di lingkungan Satpas SIM Polres Depok.
Sebab, dugaan pungli tersebut jelas bertolak belakang dengan komitmen Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam hal pemberantasan pungutan liar (pungli) dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan akuntable.







Komentar