Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI memimpin rapat koordinasi membahas Perpres Ojol, Kamis (23/7/2026), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/07/26).
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI memimpin rapat koordinasi membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/07/26).
Rapat yang mempertemukan sejumlah kementerian dan lembaga bertujuan menyelaraskan langkah Pemerintah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Rapat antara lain dihadiri Sari Yuliati Wakil Ketua DPR RI, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara, Yassierli Menteri Ketenagakerjaan, dan Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan. Kemudian, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum beserta Wakil Menteri Hukum, Chief Operating Officer Danantara/Kepala BP BUMN, serta Nezar Patria Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
Dalam pertemuan, dibahas berbagai aspek yang akan menjadi substansi Perpres, termasuk penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2026, Dasco juga memimpin rapat koordinasi dengan pimpinan perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selepas rapat, Dasco mengatakan Gojek dan Grab Indonesia sepakat menurunkan komisi layanan aplikator dari 20 persen menjadi delapan persen.
“Saya bersama Manajemen GoTo dan Grab Indonesia telah melakukan pembicaraan mengenai pemberlakuan tarif atau komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujarnya.
Pimpinan GoTo dan CEO Grab Indonesia secara bergantian menyatakan, kebijakan potongan delapan persen untuk mitra ojol dalam layanan Goride dan Grabride bakal berlaku mulai tanggal 1 Juli 2026.
“Kami mendukung upaya ini untuk mendukung mitra pengemudi ojol. Efektif 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan komisi delapan persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide,” katanya.
Sekadar informasi, aturan komisi ojek online diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada momen perayaan Hari Buruh Internasional, tanggal 1 Mei 2026.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, komisi yang dipungut platform transportasi online dari pengemudi sebanyak 20 persen.
Keputusan dua platform transportasi online terbesar di Indonesia tersebut menjadi kabar positif bagi jutaan mitra pengemudi ojek online yang selama ini mendorong penurunan potongan komisi, di tengah kenaikan biaya operasional.







Komentar