MK Menolak Upaya Menjadikan PERADI Wadah Tunggal Advokat

Jakarta, b-oneindonesia- Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan konsistensi sikapnya terhadap keberadaan wadah tunggal organisasi advokat.
Untuk kesekian kalinya, MK menolak gugatan terhadap UU No. 18/2003 tentang Advokat yang meminta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dikukuhkan sebagai organisasi tunggal advokat.

Permohonan uji materi anyar tersebut diajukan oleh enam orang advokat.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 35/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa MK setidaknya telah memutus lima perkara pengujian norma organisasi advokat dalam kurun 2006—2015. Berangkat dari putusan-putusan terdahulu, MK menilai tidak ada persoalan konstitusionalitas ihwal organisasi advokat.

MK, kata dia, memang pernah menyatakan dalam pertimbangan hukum putusan bahwa Peradi sebagai organisasi yang berhak menjalankan delapan kewenangan pemberian UU Advokat.
Meski demikian, MK juga tidak malarang organisasi advokat lain karena menyangkut jaminan hak berserikat dan berkumpul serta hak pengacara untuk mendapatkan pekerjaan.

“Dengan demikian permasalahan organisasi advokat yang secara faktual masih ada telah berkenaan dengan kasus konkret yang bukan kewenangan Mahkamah untuk menilai,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam argumentasi hukumnya, para pemohon menilai Peradi berhak dikukuhkan sebagai organisasi tunggal profesi advokat. Mereka meminta kepada MK untuk memaknai sejumlah frasa ‘organisasi advokat’ dalam UU Advokat sebagai ‘Perhimpunan Advokat Indonesia’.

Menurut para pemohon, wadah tunggal advokat dapat memberikan kepastian hukum mengingat semangat UU Advokat adalah menciptakan organisasi tunggal. Dengan demikian, advokat diperlakukan sama dengan insinyur, dokter, notaris, dan tenaga kesehatan yang memiliki wadah profesi tunggal.

Namun, permohonan tersebut menimbulkan reaksi dari organisasi advokat lain. Bahkan, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Kongres Advokat Indonesia (KAI) kubu Siti Jamaliah Lubis, KAI kubu Tjoetjoe S. Hernanto, dan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), menjadi pihak terkait yang kontra dengan permohonan uji materi.

Salah satu argumen dari para penentang adalah perpecahan dalam tubuh Peradi sendiri sehingga semakin menyulitkan penyatuan organisasi. Saat ini, bercokol Peradi kubu Fauzie Yusuf Hasibuan, Luhut M.P. Pangaribuan, dan Juniver Girsang. Namun, Peradi kubu Fauzie Yusuf Hasibuan yang turut menjadi pihak terkait sepakat dengan permohonan para pemohon.

Alasannya, Peradi telah dideklarasikan oleh delapan organisasi advokat pada Desember 2004 sehingga memenuhi ketentuan UU Advokat.Berdasarkan catatan Peradi, permohonan uji materi UU Advokat tersebut merupakan gugatan ke-20.

Komentar