Jakarta, b-Oneindonesia – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Sejumlah saksi diperiksa, termasuk anggota DPR RI dari fraksi Nasdem. Anggota DPR RI yang dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 24 Maret 2022 adalah Mohammad Haerul Amri. Ia merupakan pengganti Hasan Aminuddin di DPR-RI melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).
Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai NasDem itu dilantik menjadi anggota DPR RI dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Jumat, 18 Februari lalu.
Selain Amri, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Ajeng Nur Hanifah, staf Bagian Protokol dan Rumah Tangga Kabupaten Probolinggo, Meliana Ditasari, pegawai negeri sipil (PNS) Heri Mulyadi, wiraswasta Nurhayati, dan karyawan swasta Agus Salim Pangestu.
“Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mohammad Haerul Amri diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta gratifikasi untuk tersangka PTS dan kawan-kawan,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Tantri bersama suaminya, yang merupakan mantan anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. KPK juga telah menyita berbagai tanah, bangunan, dan aset bernilai ekonomis lainnya.
Dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.
Saat ini, pasangan suami istri tersebut berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Komentar