Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melakukan pertemuan terbatas dengan Pimpinan Komisi II DPR dan pihak pemerintah diwakili Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).
DPR dan pemerintah sepakat revisi UU Pilkada tidak masuk Prolegnas 2026.
Wacana Pilkada dipilih DPRD belum masuk agenda pembahasan DPR.
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan salah satu materi dari Revisi Undang-Undang tentang Pemilu yang akan dibahas, yakni Pilpres 2029 akan tetap digelar secara langsung alias dipilih oleh rakyat.
“DPR fokus membahas revisi UU pemilu, dalam revisi UU pemilu khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco usai rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pimpinan Komisi II DPR RI, Senin (19/01/26).
Menurut dia, hal itu perlu disampaikan guna meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Adapun revisi terhadap UU Pemilu memang masuk ke dalam agenda Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
“Kami juga sepakat tadi bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan Presiden oleh MPR,” kata Dasco.
Dia mengatakan bahwa fokus pembahasan UU Pemilu juga akan seiring dengan upaya merespons berbagai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemilu.
Nantinya, kata dia, para partai politik akan membuat sistem atau rekayasa konstitusi demi menjalankan putusan MK.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu hanya berisi dua rezim pemilu, yaitu Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Umum Legislatif.
Khusus untuk pilpres, menurut dia, Komisi II DPR RI sepakat bahwa tak ada rencana untuk mengubah dan menggeser norma pilpres dari sistem langsung menjadi dipilih oleh MPR. Sebab, kata dia, hal itu bukan kewenangan dari undang-undang, melainkan perlu kewenangan dari Undang-Undang Dasar 1945.
“DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” kata Rifqinizamy.
Nantinya, kata dia, UU Pemilu akan dimulai dengan membuka diri dan mengundang secara kolektif seluruh pemangku kebijakan kepemiluan dan demokrasi di Indonesia. Kemudian, pihaknya juga akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pemilu
“Kami tentu akan menyiapkan daftar inventarisir masalah yang penting terkait dengan pemilu kita ke depan yang nanti akan dibahas di internal partai-partai politik masing-masing,” katanya.
Dasco menuturkan, dalam pertemuan itu, telah disepakati bahwa di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 tidak masuk agenda pembahasan melakukan revisi UU Pilkada.
“Sehingga sudah disampaikan pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana kami untuk kemudian membahas UU Pilkada,” jelas Dasco.
Dia menepis wacana di luar akan ada revisi UU Pilkada, yang membuat DPRD bisa memilih kepala daerahnya.
“Yang kemudian wacana di luar yang katanya ditetapkan atau kepala daerah itu dipilih DPRD itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas soal itu,” jelas Dasco.













Komentar