Gubernur Malut Sherly Tjoanda menghadiri rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah gubernur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda mengadu ke DPR karena merasa menjadi korban harapan palsu Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid selama 1 tahun. Sebab, belum ada kepastian dari Kementerian ATR/BPN terkait redistribusi dan sertifikasi lahan untuk petani di wilayahnya, meski proses pengusulan telah berjalan selama sekitar satu tahun.
Keluhan itu disampaikan Sherly saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah gubernur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut membahas peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan fungsi GTRA di daerah. Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” ujar Sherly.
Sherly menyebut, dari 36.200 hektar potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Malut, sekitar 16.000 hektar di antaranya telah diverifikasi dan dinyatakan clear.
Namun, lahan tersebut hingga kini belum bisa dibagikan kepada petani.
“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” keluhnya.
“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” sambung Sherly.
Sherly mengingatkan, para gubernur bukan hanya diberikan tanggung jawab ketika diberi jabatan ketua GTRA, tapi juga kewenangan.
“Saat ini menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah, semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu. Mungkin jika bisa diatur ada kepastian waktu, jika sudah melewati batas waktu tertentu 30 hari atau 60 hari, kami sebagai ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana, misalnya,” katanya.
Sherly kemudian mengungkit rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Menurutnya, BRAN jangan hanya menjadi satu tambahan meja di birokrasi saja, melainkan harus bisa menyelesaikan deadlock yang dihadapi masyarakat di lapangan.
“Dan kemudian sehingga kami ketika dikasih tanggung jawab untuk mengurangi kemiskinan atau meningkatkan pendapatan masyarakat dengan membagi tanah satu petani, satu keluarga, satu sampai dua hektar, itu sangat membantu menurunkan tingkat kemiskinan dan menaikkan pendapatan masyarakat,” jelas Sherly.
Sherly menyampaikan, daerahnya sudah berproses selama 1 tahun untuk membagikan 16.000 hektar lahan ke petani.
Hanya saja, hal tersebut belum bisa dilakukan, meski Sherly merasa verifikasinya sudah clear. Kalau memang ada yang belum clear, lanjutkan Sherly, pihaknya ingin diberitahu masalahnya, hingga kepastiannya.
“Sehingga ketika kita turun di lapangan menjanjikan kepada petani, kami akan membagikan lahan, itu ada kepastiannya,” ungkap Sherly.
Mendengar keluhan Sherly, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyentil Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan yang hadir dalam rapat.
Rifqi heran kenapa Sherly bisa kena PHP Kementerian ATR/BPN selama 1 tahun.
“Terima kasih, Bu. Terima kasih. Ya. Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi.
“Iya,” jawab Sherly. “Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di PHP selama 1 tahun,” imbuh Rifqi.













Komentar