Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Sahkan Revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU Polri, Selasa (09/06/26).
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU Polri yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah melalui Komisi III DPR RI.
Saat memimpin jalannya sidang paripurna, Dasco meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat terkait pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. Persetujuan pun diberikan secara bersama oleh seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga, Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
Secara serempak para anggota dewan menjawab, “Setuju,” yang kemudian disambut ketukan palu pimpinan sebagai tanda pengesahan.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri. la menjelaskan bahwa proses legislasi dilakukan melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, organisasi profesi, hingga kelompok mahasiswa
Menurut Habiburokhman, aspek partisipasi publik menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Komisi III DPR RI menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan ke berbagai melakukan daerah, mengundang para ahli hukum dan kelompok masyarakat sipil, serta menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari publik.
“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” ujar Habiburokhman dalam laporannya di hadapan rapat paripurna.
la menegaskan bahwa substansi RUU Polri tidak dapat dilepaskan dari agenda reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya telah dilakukan melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) baru.
Menurutnya, berbagai mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan dan perlindungan hak warga negara telah diperkuat dalam KUHAP, sehingga revisi UU Polri difokuskan pada aspek kelembagaan, tata kelola, dan profesionalisme kepolisian.
Habiburokhman memaparkan sejumlah pokok perubahan dalam UU Polri yang baru, antara lain: Penegasan arah transformasi Polri yang transparan, profesional dan berintegritas, Penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal berbasis teknologi informasi, Jaminan netralitas anggota Polri, Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, Peningkatan yang lebih ketat terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, Penyesuaian ketentuan batas usia pensiun penguatan kurikulum pendidikan berbasis hak asasi manusia, serta penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pengesahan UU Polri berlangsung di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian. Sejumlah kasus yang menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat hingga kontroversi penanganan perkara mendorong perlunya penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas di tubuh Polri.
Melalui perubahan ketiga UU Polri ini, DPR dan pemerintah berharap terwujud institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, transparan, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, DPR menilai agenda reformasi kepolisian memasuki babak baru yang tidak hanya menitikberatkan pada penguatan kewenangan, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan, perlindungan hak warga negara, dan akuntabilitas institusi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.







Komentar