Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Pemerintah mulai merealisasikan kebijakan perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen. Kebijakan ini menurunkan potongan dari sebelumnya sekitar 20 persen, sehingga porsi pendapatan pengemudi meningkat hingga minimal 92 persen.
Wakil Ketua DPR RI, Dasco, menegaskan kebijakan tersebut bukan sekadar wacana. Pemerintah, melalui Danantara, disebut telah mengambil bagian saham di perusahaan aplikator, sehingga memiliki ruang untuk mendorong penyesuaian sistem secara bertahap.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan perubahan status pengemudi yang selama ini sebagai mitra, menjadi pekerja di perusahaan aplikator. Wacana ini masih dalam tahap simulasi dan akan dibahas bersama organisasi pengemudi ojol.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.













Komentar