Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers usai rapat Baleg DPR RI terkait pembahasan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Setelah 22 Tahun, RUU PPRT Disepakati DPR dan Pemerintah, Senin (20/4/2025).
“Hari ini kami menyelesaikan rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun kami selesaikan dan masih ada beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Masyarakat Adat yang juga sudah 20 tahun,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“DPR telah menerima partisipasi publik yang banyak termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini kemudian dibahas” ujarnya.
Menteri Hukum Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh sikat pekerja.
“Seingat saya Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat beberapa hari yang lalu sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di baleg bisa menyelesaikan,” katanya usai rapat.
Adapun pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi.
Negara harus memastikan mereka diperlakukan setara, dengan hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara lainnya.
RUU ini hadir untuk menjawab berbagai persoalan, antara lain:
1. Upah yang tidak layak
2. Jam kerja yang melampaui batas kewajaran
3. Kekerasan fisik, psikis, maupun seksual
4. Penelantaran dan perlakuan tidak manusiawi







Komentar