Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Ketua KPU pada Pemilu 2024, Hasyim Asy’ari, menyindir anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terkait mencuatnya dugaan pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dugaan tersebut muncul buntut polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Hasyim mengatakan lupa boleh, tetapi jangan munafik.
Hasyim mulanya membantah pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Hasyim, Doli turut terlibat dalam pembahasan pasal tersebut.
“Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa ‘mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP’, pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Hasyim menekankan bahwa Doli dan Arsul Sani turut terlibat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, kesimpulan RDP tersebut juga ditandatangani sejumlah pihak, termasuk Doli.
“Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-ttd oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota Bawaslu (Plh Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar,” ucapnya.
Hasyim juga menyinggung Arsul Sani, yang kini menjabat hakim MK, karena turut hadir dalam RDP tersebut.
“Peserta RDP yang hadir di antaranya adalah Ketua Komisi II DPR waktu itu yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani, yang kini menjadi Hakim MK,” imbuhnya.
Berdasarkan hal tersebut, Hasyim menyimpulkan Pasal 18 ayat 3 yang dituduh diselundupkan telah dibahas dan disetujui semua pihak. Ia juga menegaskan tidak ada catatan keberatan terhadap pasal tersebut.
“Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” ujarnya.
Hasyim menegaskan seluruh penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, hadir serta terlibat aktif dalam pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dengan demikian, menurut dia, kemunculan pasal tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
“Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir, sebagaimana Narasi Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan PHPU Jilid 2, bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani ‘apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut?’, saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut,” jelasnya.
Hasyim kemudian membahas hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Menurut dia, hadis tersebut membahas tentang kemunafikan.
“Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” tegasnya.
Doli Kurnia dan Arsul Sani telah dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait pernyataan Hasyim tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.
Doli Telusuri Dugaan Penyelundupan Pasal di PKPU 19/2023
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 menjabat Ketua Komisi II DPR RI, menyatakan sedang menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa KPU menyelundupkannya untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.
Pasal tersebut sempat dipersoalkan Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra dalam sidang di MK pada Rabu (30/9/2026). Pasal itu tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang dibuat untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut terdiri atas 68 pasal.
PKPU itu ditandatangani Hasyim Asy’ari saat masih menjabat Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. Peraturan tersebut mengatur berbagai ketentuan, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Doli mengaku sedang menelusuri Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia mengatakan telah mendengar informasi bahwa pasal tersebut diselundupkan.
“Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan pasal penyelundupan, gitu ya. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya,” kata Doli kepada wartawan di DPR RI, Kamis (8/10/2026).
Doli menjelaskan, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memang sempat dibahas dua kali di DPR. Pembahasan pertama berlangsung pada September 2023, sebelum adanya Putusan MK Nomor 90 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, pembahasan berikutnya dilakukan setelah putusan MK tersebut terbit. Doli mengaku, berdasarkan pengetahuannya, Pasal 18 ayat 3 tidak ada setelah dua kali pembahasan tersebut.
“Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada, gitu lho, ya,” imbuhnya.









Komentar