Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Kepala BGN Sudaryono menyiapkan sanksi tegas bagi kepala SPPG apabila terbukti melakukan kelalaian hingga menimbulkan kejadian fatal atau membahayakan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu konsekuensi terberat yang disiapkan adalah pemecatan.
Sanksi tersebut tidak berhenti pada pencopotan jabatan. Jika kepala SPPG berstatus ASN, BGN akan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat melalui BKN. Dapur yang bermasalah juga dapat ditangguhkan operasionalnya, sementara dugaan kelalaian bisa diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diinvestigasi.
Menurut Sudaryono, keamanan pangan dalam program MBG tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan teknis pengelolaan dapur. Kesalahan dalam proses penyediaan makanan dapat berdampak langsung terhadap kesehatan bahkan keselamatan penerima manfaat.
Karena itu, seluruh kepala SPPG, petugas, dan pihak yang bertanggung jawab diminta menjalankan setiap SOP secara disiplin untuk mencegah kejadian serupa.







Komentar