Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyidik membongkar sindikat pembuat konten hoaks, provokasi, dan ujaran kebencian yang beroperasi secara terorganisasi di media sosial. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap delapan orang yang memiliki peran berbeda dalam memproduksi hingga menyebarkan konten bermuatan melawan hukum, Senin (27/07/26).
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan terorganisir penyebar berita bohong (hoaks) dan provokasi di media sosial. Dalam operasi ini, sebanyak 8 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Komplotan ini bekerja secara profesional dan memiliki peran masing-masing, mulai dari penyusun narasi, editor konten, pengelola banyak akun, booster komentar, hingga penyebar massal (blasting).Polisi jugamengamankan sejumlah barang bukti digital serta uang ratusan juta rupiah hasil pembayaran proyek propaganda tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap jaringan propaganda digital yang diduga menyebarkan konten provokatif, hoaks, dan ujaran kebencian secara sistematis.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari penyusun narasi, editor, pengelola akun media sosial, hingga penyebar konten,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026) malam
Peran 8 Tersangka
Menurut Iman, tersangka berinisial ADIK bertugas menyusun dan mengirimkan narasi konten serta memberikan pengarahan (briefing). Sementara itu, BCK berperan mengirimkan narasi konten, sedangkan AYV bertugas mengelola sekaligus memegang akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten yang diduga melanggar hukum.
Adapun YAP dan MMA berperan sebagai editor konten. Tersangka YNI bertugas mengakselerasi komentar-komentar yang mendukung unggahan di media sosial. Dua tersangka lainnya, yakni G dan S, memiliki peran berbeda. G diduga menawarkan proyek penyebaran konten melalui media sosial, sedangkan S bertugas sebagai desainer grafis.
“Saat ini, secara utuh, baik itu pengelola dananya, pemberi project, pembuat konten, penyebar konten, peningkatan komentar, pengelola, hingga pemilik akun semuanya sudah kami lakukan pengamanan atau penangkapan,” kata Iman Imanuddin.
Sita Perangkat Elektronik
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa, 11 unit telepon seluler, dua unit laptop, satu unit iPad, dua flashdisk berisi konten yang diduga melanggar hukum, dan uang tunai sebesar Rp 220 juta.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana serta jaringan yang terlibat dalam aktivitas penyebaran hoaks dan provokasi di media sosial.
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.













Komentar