Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Upaya kriminalisasi terhadap para pemilik tanah, khususnya dalam kasus perampasan tanah pada proyek PIK 2 serta pemanggilan kembali Charlie Chandra oleh Penyidik Polda Banten, Selasa (29/04/25). Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah melakukan Konperensi Pers di Aula KH Ahmad Dahlan, PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat (26/04/2025).
Hadir Said Didu, Perwakilan Gerakan Mahasiswa, Aktivis, Tokoh Agama, Pengacara, serta simpatisan dan lembaga swadaya masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Charlie Chandra yang menjadi korban dalam kasus sengketa lahan PIK 2 bersama LBH Muhammadiyah, Juju Purwantoro, SH., MH dan Fajar Gora & Associates dan para tokoh nasional meminta untuk segera menghentikan tindakan kriminalisasi yang dialaminya.
Dalam konferensi tersebut, Charlie Chandra juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi korban ketidakadilan yang sistematis, termasuk pemenjaraan, pencemaran nama baik, serta pembatalan sepihak atas kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga membacakan beberapa poin pernyataan sikap, selain itu para peserta yang hadir juga sepakat untuk mendatangi markas Polda Banten di Serang pada Selasa Tanggal 29 April 2025 yang akan datang dimana Charlie Chandra dijadwalkan untuk dimintain keterangan di Polda Banten.
Kedatangan para simpatisan ke Polda Banten di Serang pada Selasa 29 April 2025 ini adalah sebagai bentuk dukungan dan juga sebagai kegiatan konsolidasi serta sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan bersama dalam menegakkan keadilan.
Charlie Chandra mengklaim menjadi korban proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Dirinya mengklaim menjadi korban kriminalisasi proyek Agung Sedayu Group saat mempertahankan tanah keluarganya.
Cahrlie sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat tanah usai dirinya mempertahankan seluas 8,7 hektare tanah milik keluarganya.
Polda Banten lalu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dirinya atas kasus tanah yang kini telah dibangun kawasan pemukiman elit PIK 2.
Kemudian penerbitan SP3 dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang. Hal ini menjadikan kasus yang menjeratnya dilanjutkan.
Atas klaim kriminalisasi yang dialaminya, Chandra Chandra di Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (26/04/2025), meminta keadilan.
“Pihak Polda Banten untuk menghentikan kezaliman ini dan melindungi dan keberpihakan pada rakyat Banten,” ujarnya.
Said Didu meski tidak memberikan pernyataan panjang, ia mendukung argumen yang dilontarkan Charlie Chandra. Kasus pagar laut sendiri telah menjadi perhatian publik setelah muncul polemik terkait proyek reklamasi dan kepemilikan lahan.
Dengan kembali mencuatnya perdebatan ini di media dan media sosial, publik kini menunggu bagaimana kelanjutan dari kasus yang melibatkan berbagai pihak. (John F Sayuti).













Komentar