Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menghadiri sidang putusan perkara dugaan tindak pidana penghasutan demonstrasi Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 6 Maret 2026.
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan empat aktivis terdakwa penghasutan demonstrasi Agustus 2025 tidak bersalah. Keempat aktivis itu adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.
“Menyatakan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, pada Jumat, 6 Maret 2025.
Putusan ini disambut riuh para hadirin hingga membuat hakim menghentikan sementara pembacaan putusan. “Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” hakim Harika melanjutkan.
Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan hak dan martabat keempat aktivis tersebut dipulihkan.
“Kami harap jaksa tidak mengajukan banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya,” kata Delpedro seusai persidangan.
Hakim juga memerintahkan Delpedro, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein segera dibebaskan. Sementara itu, Khariq Anhar masih harus menghadapi satu persidangan lagi dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan dakwaan memanipulasi artikel berita dari media Redaksi Kota.
Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pada 27 Februari 2026.
Mereka didakwa menghasut orang untuk turun ke jalan saat gelombang demonstrasi Agustus 2025. Mereka dituduh menyebarkan konten penghasutan di media sosial Instagram, antara lain, lewat akun @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyatakan keempat terdakwa telah mengunggah konten di media sosial “dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah”.
Delpedro cs didakwa dengan Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menko Hukum & HAM Yusril Minta Aparat Hukum tak Gegabah Menangkap & Menahan Seseorang
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap seseorang tanpa bukti yang kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril berkaca pada kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama sejumlah aktivis lainnya yang pada akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” kata Yusril, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Yusril, proses penegakan hukum harus dilakukan secara pasti, hati-hati, dan adil agar tidak menimbulkan kerugian bagi seseorang yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Ia menegaskan bahwa apabila seseorang telah menjalani proses hukum namun akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik serta membuka kemungkinan pemberian ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses hukum tersebut.
“Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” ujarnya.
Yusril juga menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan tiga rekannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pengadilan juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi nama baik dalam amar putusan.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Namun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026), majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta merehabilitasi nama baik mereka.







Komentar