Penarikan Dua Perwira Tinggi Polri Belum Cerminkan Putusan MK

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Penarikan dua perwira tinggi dari jabatannya di luar Polri, yakni Komisaris Jenderal I Ketut Suardana dan Inspektur Jenderal M Yassin Kosasih, dipandang bukan merupakan upaya Polri untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Apalagi rencana penerbitan peraturan pemerintah, sebagai langkah untuk mengatasi polemik Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga, itu juga dipandang tak sesuai putusan MK.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa semua anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Adapun penarikan dua perwira itu dilakukan melalui proses mutasi. Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memutasi I Ketut Suardana dari jabatannya, Inspektur Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Ketut ditarik kembali ke Mabes Polri dalam rangka pensiun.

Berikutnya, M Yassin Kosasih ditarik dari penugasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kini, Yassin dimutasi ke Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri sebagai Agen Intelijen Kepolisian Utama.

Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto saat dihubungi dari Jakarta, Senin (22/12/2025), berpandangan, mutasi yang dilakukan Kapolri tersebut masih jauh dari upaya penataan Polri dalam rangka menaati Putusan MK No 114/2025. Sebab, kedua perwira tinggi tersebut ditarik ke Mabes Polri dalam rangka pensiun. Baik Ketut maupun Yassin adalah perwira tinggi kelahiran Desember 1967.

”Keduanya sama-sama ditarik dalam rangka menjelang pensiun. Selain itu, masih lebih banyak perwira tinggi yang berada di luar struktur Polri,” kata Bambang.

Komentar