Kejagung Tegaskan Penangkapan Direktur Jak TV, Tak Berkaitan dengan Pemberitaan

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan, penangkapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, tak berkaitan dengan pemberitaan yang dihasilkan.

Kata Harli, penangkapan tersebut dilakukan karena Tian melakukan permufakatan jahat dengan para advokat.

Yang dipersoalkan oleh kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik.
Yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum, ujar dia di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Kata Harli, permufakatan jahat yang dilakukan Tian dan dua tersangka lainnya membuat citra institusi buruk.

Tiga orang ini melakukan permufakatan jahat untuk seolah-olah institusi ini busuk. Padahal kenyataannya tidak demikian.
Dengan informasi yang tidak benar Dikemas untuk apa ? Mempengaruhi publik, tutur Harli.

Komentar