Muhammad Iqbal mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/05/26).
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Dalam merinci diskusi mengenai operasional pengapalan, administrasi pelabuhan dan kewajiban keuangan (Penerimaan Negara Bukan Pajak, iuran tetap, royalti) terkait kegiatan pertambangan, khususnya yang melibatkan PT ACM/PKRC Kalimantan di wilayah Purnawibang, selama periode 2017 hingga 2023.
I. Operasional Pengapalan dan Administrasi Pelabuhan
Aspek Keselamatan Pelayaran: Penekanan pada keselamatan sebelum kapal berangkat (Sopo) dan konsistensi dalam pengurusan standar.
Wilayah Operasi: Kegiatan pengapalan utama berlokasi di wilayah Purnawibang.
Sistem Inapornet: Dijelaskan sebagai sistem administrasi online untuk mencatat kapal masuk dan keluar, mempercepat proses perizinan.
Dokumen Wajib untuk Pelayaran: Untuk dapat berlayar, kapal memerlukan sejumlah dokumen, antara lain:
Sertifikat kapal dan ijazah kepelautan.
Surat pernyataan “light load” (kapal dalam keadaan ringan dan layak layar).
Data manifest muatan, instruksi pemuatan (seating instruction), invoice, dan packing list.
Surat pernyataan kebenaran dokumen, keterangan asal barang, lokasi pemuatan, serta laporan hasil verifikasi.
II. Data Volume Pengapalan (Metric Ton)
Tahun 2021:
Total tercatat 42.585 metrik ton, dengan kegiatan antara 9-20 Desember 2021.
Contoh: Pengapalan pada 27 November oleh PCRT menggunakan jasa PT. Anugerah Kapalosijata dengan kapal PT. Dwiver II dan PT. Gimmos III dari terminal khusus PT. Punahabadi Sasada menuju Borowali, membawa 8.507 metrik ton.
Pengapalan lain berkisar antara 8.511 hingga 8.525 metrik ton.
Tahun 2022:
Total tercatat 76.845 metrik ton, berlangsung dari 29 Maret hingga 11 Desember 2022.
Tahun 2023 (sampai Oktober/Desember):
Total hingga Oktober mencapai 143.896 metrik ton, melibatkan 32 kapal (10 kapal untuk PT UBP dan 22 kapal untuk PT KNN). Data hingga Desember diperkirakan akan bertambah.
III. Kewajiban Keuangan dan Sistem Pembayaran Kegiatan Pertambangan
Jenis Pembayaran:
PMBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Pembayaran oleh pihak swasta atau perusahaan atas hak-hak yang diberikan pemerintah.
Iuran Tetap: Biaya tahunan yang dibayar paling lambat 10 Januari setiap tahun untuk tahun sebelumnya. Didasarkan pada luasan area konsesi tambang secara keseluruhan (misal 455 hektare), bukan pada produksi aktual.
Tarif Iuran Tetap: Awalnya $4 per hektare, berubah menjadi Rp60.000 per hektare pada awal 2020.
Royalti: Wajib dibayarkan sebelum penjualan atau pengapalan, berdasarkan perhitungan mandiri (self-assessment), dan diperlukan untuk mendapatkan izin pengapalan.
Era Eksploitasi: Dibayarkan setiap tahun.
Sistem Pembayaran: Sebelumnya menggunakan aplikasi “Simfoni,” namun sejak tahun 2019 telah beralih ke aplikasi “IPNBP.”
IV. Data Produksi dan Penjualan PT ACM / PKRC Kalimantan
Sumber Data: Direktorat Pertimbangan Mineral dan Batubara menyediakan data penjualan, namun data produksi berada di bawah kewenangan direktorat lain.
Data Penjualan (Tercatat di Simfoni/IPNBP):
2017-2018: Tidak tercatat penjualan.
2019: 154.700 ton (tercatat di Simfoni).
2020: Tidak tercatat penjualan.
2021: 59.873,36 ton (tercatat di IPNBP).
2022: 84.888,11 ton (tercatat di IPNBP).
2023: 157.802,94 ton (tercatat di IPNBP).
Kontribusi Keuangan (Iuran Tetap & Royalti): 2017: Rp186.787.331 (untuk iuran tetap tahun-tahun sebelumnya).
2018: Rp8.999.000 (iuran tetap).
2019: Rp33.278.825 (iuran tetap) dan Rp2.945.305.072 (royalti), total Rp2.977.583.890.
2021: Rp75.483.793 (iuran tetap) dan Rp4.517.935.000 (royalti).
2022: Rp28.938.000 (iuran tetap) dan Rp7.963.822.643 (royalti).
2023: Total perkiraan Rp10.442.570.848 (iuran tetap dan royalti).
Diskusi Mengenai Perbedaan Data: Terdapat pertanyaan mengenai klaim ekspor sebesar 1,5 hingga 2 juta ton oleh ACM/Equal, yang dikontraskan dengan data tercatat (154.700 ton pada 2019). Kemungkinan adanya ekspor yang tidak tercatat di Simfoni sebelum implementasi IPNBP pada 2019 diakui, namun tidak ada pengetahuan pasti mengenai hal tersebut.
Perubahan Jabatan: Pembicara SPK1 mengalami perubahan jabatan dari UPP Kelas 3 menjadi Kelas 1 pada 27 Juni 2023.
Laporan Polisi: Disebutkan adanya laporan polisi nomor LP No. 678, tanggal 8 November 2021, terkait dugaan penggelapan (Pasal 372).
Izin Usaha Produksi (IUP): Disebutkan IUP untuk sebuah koperasi diterbitkan pada 31 Oktober 2011 (No. 411/2011).
Proses Persidangan: dengan permohonan agar proses persidangan dapat berjalan lebih cepat, serta diskusi mengenai bukti-bukti yang akan diajukan.










Komentar