LSPI: Kewenangan RUU Polri yang Baru, Bisa Jadi Alat Melindungi Keberagaman

Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian, Akhmad Agus Fajari, Direktur Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo dan Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam sebuuah diskusi, Senin (16/6/2025).

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Kepolisian berperan penting dalam sistem penegakan hukum. Tapi sayangnya kinerja korps bhayangkara belum sesuai harapan. Kalangan masyarakat sipil punya berbagai catatan terhadap lembaga penegak hukum berseragam coklat itu. Antara lain terkait perlindungan terhadap pluralisme, demokrasi, toleransi, dan profesionalisme.

Pengamat Politik Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai bahwa RUU Polri adalah kesempatan untuk membangun Polri yang demokratis dan berintegritas.

“RUU Polri ini sebenarnya menjadi momentum positif sejauh semangat UU Polri dilandasi semangat penegakan hukum yang bersih dan punya integritas sebagai pelayan masyarakat, sebagai pelindung masyarakat sipil,” ujarnya.

Kamudian, ia pun menekankan perlunya keterlibatan publik luas dalam penyusunan RUU untuk menjawab kebutuhan keadilan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap kelompok minoritas.

“Kita patut mendukung penguatan pengawasan eksternal dan batasan jelas pada kewenangan baru Polri, seperti penyadapan, agar tidak mengekang kebebasan sipil, sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang diusung” tuturnya.

Karyono Wibowo, mengatakan harus ada pengawasan yang kuat terhadap institusi Polri. Sebab Polri sebagai lembaga yang diberi legitimasi untuk melakukan kekerasan dan menggunakan senjata. Peran polisi penting dalam negara yang menganut sistem demokrasi karena menjaga ketertiban dan pengayom masyarakat.

“penting diawasi karena otoritas kekuasaan yang tidak dibatasi dan diawasi akan berubah menjadi alat penindasan,” jelasnya.

Revisi UU Polri sejatinya harus menjawab kebutuhan publik. Bukan sekedar menambah kewenangan, memperpanjang masa pensiun, fasilitas dan lain sebagainya. Aspek keadilan, demokrasi, dan HAM harus menjadi landasan RUU Polri.

“Penting mengatur pengawasan eksternal, termasuk yang dilakukan masyarakat sipil,” pungkasnya

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian Akhmad Agus Fajari, mencatat institusi Polri sudah menjalani masa menuju profesionalisme sejak reformasi bergulir. Langkah itu tidak boleh berhenti, harus berlanjut dan tercantum dalam revisi UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri.

Tapi dalam draf RUU Polri yang beredar sejak tahun lalu justru membuka celah penyalahgunaan karena ada kewenangan baru yang besar tanpa diiringi pengawasan ketat. Misalnya, intelijen keamanan (Intelkam), penyadapan, dan mengontrol ruang siber.

Kewenangan Polri yang semakin luas itu akan berdampak pada keberagaman, toleransi, berkeyakinan, dan kebebasan berekspresi.

“RUU Polri bisa menjadi alat menekan kelompok minoritas dan pandangan yang berbeda dengan mayoritas. Ini karena kewenangan Polri yang diperluas tapi pengawasan dipersempit,” katanya dalam diskusi bertema RUU Polri: Merajut Pluralisme dan Demokrasi untuk Polri yang Toleran dan Profesional, Senin (16/06/2025).

Pengawasan internal Polri seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) tidak bisa diandalkan. Begitu juga Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat terbatas hanya memberi rekomendasi kepada Presiden. Kewenangan baru kepolisian sebagaimana tercantum dalam draft RUU Polri itu arahnya jelas mengekang kebebasan.

Misalnya, kewenangan mengontrol ruang siber dengan cara memblokir akun dan konten, bisa saja menargetkan pengkritik pemerintah dengan dalih mengancam keamanan negara. Atau menyasar kelompok minoritas yang pandangannya berbeda dengan mayoritas.

Potensi itu menurut Jay bisa terjadi karena praktik penegakan hukum yang dilakukan kepolisian mengikuti sikap mayoritas. Kelompok yang menjalankan haknya menyampaikan pendapat secara damai, berkumpul, dan berserikat tidak diberi perlindungan yang memadai, tapi malah disuruh membubarkan diri.

Kewenangan baru yang diatur RUU Polri antara lain intelkam, penyadapan, dan mengontrol ruang siber.

“Ini cara pandang kepolisian terhadap persoalan di masyarakat,” ujarnya.

Jay melihat kewenangan Intelkam Polri antara lain dilakukan dengan deteksi dini. Sekalipun RUU ini belum disahkan, tapi praktiknya sudah dialami Jaringan Gusdurian di Yogyakarta pada saat membuat kegiatan Jalan-Jalan Toleransi berkeliling rumah ibadah. Justru aparat kepolisian ribut mengkhawatirkan kegiatan tersebut. Setelah RUU Polri ini terbit, polisi akan semakin terang-terangan melakukan pengawasan terhadap gerakan masyarakat sipil.

“Misalkan kita berdiskusi tentang masalah negara, lalu polisi datang dan tegas menyebut melakukan pengawasan dengan membawa surat perintah. Ini terjadi di zaman orde baru,” paparnya.

Persempit ruang gerak masyarakat sipil

Pendekatan Polri setiap menangani konflik sosial cenderung represif, dan mengikuti kemauan mayoritas. Bukan pendekatan yang menjunjung tinggi konstitusi tapi mengalah pada mayoritas. Draf RUU Polri mengembalikan otoritarianisme seperti orde baru, hal ini terjadi secara perlahan tanpa disadari masyarakat.

“Ketika satu pihak diberi kewenangan besar dengan pengawasan minimum. Otoritarianisme itu bukan saja karena penguasa otoriter tapi rakyat mengizinkan itu. Kalau kita tidak kritis terhadap regulasi yang memastikan hak kita, kita termasuk orang yang mengamini,” bebernya.

Kewenangan Intelkam Polri mempersempit ruang gerak masyarakat sipil, terutama di platform media sosial. Bahkan selama ini kalangan aktivis kerap jadi sasaran peretasan aparat. Substansi Intelkam yang diatur draf RUU Polri seolah melegitimasi apa yang sudah dilakukan aparat kepolisian selama ini.

Masyarakat membutuhkan aparat kepolisian yang profesional, kewenangan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan, jangan sekedar diperluas tanpa batasan.

Ada 3 hal yang penting dilakukan ke depan untuk RUU Polri. Pertama, menghapus Pasal-Pasal represif. Kedua, memperkuat pengawasan dan akuntabilitas kepolisian. Ketiga, jaminan perlindungan terhadap kaum minoritas.

“Terutama klausul non diskriminasi yang tidak ada dalam RUU Polri,” tutupnya.

Komentar