Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Ajukan Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan Akibat Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan penangguhan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditahan oleh Bareskrim Polri. SSS ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri lantaran mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penangguhan penahanan itu diajukan Habiburokhman dalam surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada tertanggal 10 Mei 2025.

“Saya sepenuhnya menjamin terhadap Sekar Soca Sharfina yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri untuk tidak ditahan,” tulis Habiburokhman dalam surat yang dikutip Minggu (11/5/2025).

Habiburokhman yakin SSS tidak akan melarikan diri, tidak merusak dan menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana. SSS juga dijamin tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan dan di pengadilan.

Habiburokhman mengonfirmasi kebenaran surat tersebut. “Benar,” katanya, Minggu (11/5/2025).

Sebelummya, mahasiswi ITB berinisial SSS yang diduga mengunggah meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, mahasiswi tersebut ditahan di Bareskrim Polri.

“Sudah (tersangka). Ditahan di Bareskrim,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago.

Erdi menyebut, saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami motif perbuatan tersangka tersebut.

Bareskrim Tangguhkan Penahanan Mahasiswa ITB

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangguhkan tahanan mahasiswi ITB, SSS yang telah membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Penangguhan penahanan diberikan sesuai kewenangan penyidik.

“Hari Minggu (11/5/2025) penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Trunoyudo menjelaskan, polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan sesuai Sprindik pada tanggal 7 April 2025. Hingga akhirnya pada Selasa 6 Mei 2025 polisi menangkap SSS.
SSS diduga mengunggah dokumen elektronik berupa gambar yang memiliki muatan terhadap yang melanggar kesusilaan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Sementara itu, lima orang dimintai keterangan sebagai ahli.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan digital forensik sehingga penyidik sudah menganggap cukup dan lengkap untuk proses ini dilakukan proses penyidikan,” katanya.

Komentar