Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Lembaga antirasuah KPK saat ini terus mendalami pusaran perkara rasuah izin tambang di wilayah Kalimantan Timur. Penyelidikan tersebut fokus pada pengamanan jalur distribusi material batu bara di Kutai Kartanegara.
Sebagai bagian dari langkah hukum, penyidik telah amankan dana tunai sebesar Rp3,5 miliar dari politisi Ahmad Ali.
Politisi yang menjabat sebagai petinggi Partai Solidaritas Indonesia itu diperiksa guna menelusuri aliran dana gelap.
Kasus dugaan rasuah ini turut mengarah kepada mantan kepala daerah setempat Rita Widyasari. Petugas penegak hukum berupaya membongkar keterlibatan korporasi dalam skandal korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara ini pada hari Rabu tanggal 9 bulan September tahun 2026.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan awak media untuk memperjelas dasar hukum tindakan penyitaan barang bukti.
“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” imbuhnya.
Langkah hukum berupa penyitaan harta benda serta penetapan entitas perusahaan sebagai tersangka bertujuan mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.
“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu” jelasnya.
“Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” urai Budi.
Aparat penegak hukum terus menelusuri rekam jejak perpindahan dana haram tersebut ke berbagai pihak secara teliti.
Pemeriksaan mendalam juga menyasar modus operandi pungutan liar berkedok layanan jasa lintasan angkut hasil tambang.
“Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja. Termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling, jalan yang digunakan dari site batubara sampai ke dermaga,” ujar Budi.
Penyidik mendalami sistem penarikan biaya penggunaan jalur khusus tersebut dengan menghitung volume komoditas tambang yang dikirim.
“Tentunya batubara yang diekspor itu untuk bisa didistribusikan diangkut ke wilayah lain butuh jalan menuju dermaga nah itu kan ada fasilitas hauling juga sehingga dalam penyidikan perkara ini penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” paparnya.
Kemungkinan pemanggilan ulang terhadap saksi kunci guna menguak misteri aliran dana masih akan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan lanjutan.
“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tutupnya.













Komentar