Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Menang Gugatan PK soal SK Pengurus
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan tata usaha negara (TUN) yang diajukan Peradi dengan Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Hermansyah Dulaimi. MA memerintahkan Kementerian Hukum selaku tergugat menerbitkan perubahan SK kepengurusan yang diajukan Peradi pimpinan Otto, Selasa (2/6/2026), perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2022. Saat itu, Peradi pimpinan Otto mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta.
Hasilnya, PTUN DKI mengabulkan sebagian gugatan Otto pada tahun 2023. Perkara berlanjut ke tingkat banding dan hasilnya PT TUN DKI tetap mengabulkan gugatan Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
Perkara ini kemudian naik ke tingkat kasasi. Pihak Otto kalah di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Peradi pimpinan Otto kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA pada 2025. Hasilnya, MA mengabulkan seluruh permohonan PK Peradi pimpinan Otto. Hal tersebut diketahui dari putusan nomor 57 PK/TUN/2026.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian amar putusan tersebut.
PK itu diadili majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi. Berikut amar lengkap putusan PK tersebut:
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
(PERADI);
2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024, tanggal 29 Oktober 2024;
Mengadili Kembali:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat:
1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan
Advokat Indonesia; dan
2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan
Advokat Indonesia.













Komentar