FORSIMEMA-RI dan Humas PT Jakarta Perkuat Sinergi Media dan Peradilan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (02/10/25)
Jakarta(B-Oneindonesia.com)-Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) menjalin silaturahmi dengan Humas Pengadilan Tinggi Jakarta dalam sebuah pertemuan yang digelar di Media Center PT Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Seperti diketahui, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum di laksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). PT adalah pengadilan tingkat kedua atau banding yang mengadili perkara perdata dan pidana, yang telah diputus sebelumnya oleh PN.
Sebagai pengadilan tingkat pertama. PT berkedudukan di ibu kota provinsi. Wewenang pengadilan tinggi diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 yang telah diubah menjadi UU Nomor 49 Tahun 2009.
Dalam pertemuan guna memperkuat kemitraan strategis antara media dan institusi peradilan. Hadir dalam pertemuan, Juru Bicara Humas PT Jakarta, Dr. Barita Lumban Gaol, SH, MH dan Dr. Catur Iriantoro, SH, MHum. Dari pihak FORSIMEMA-RI, hadir Ketua Umum Syamsul Bahri beserta jajaran wartawan yang tergabung dalam forum tersebut.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keakraban. Dalam sambutannya, Barita menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan untuk menjaga akuntabilitas publik.
“Media adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang benar dan terverifikasi kepada masyarakat. Komunikasi yang terbuka dengan rekan-rekan jurnalis menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar Barita.
Juru Bicara sekaligus Hakim Pengadilan Tinggi(PT) Jakarta Dr. Barita Lumban Gaol, SH, MH, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menutup diri terhadap kritik publik maupun media. Menurutnya, pengadilan adalah institusi negara yang menjalankan fungsi yudisial berdasarkan konstitusi.
Dan sosok Dr Barita Lumban Gaol, SH, MH adalah Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menaikkan dua kali lipat hukuman dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam Pertemuan bersama insan pers menegaskan pentingnya silaturahmi berkala sebagai jembatan komunikasi antara institusi peradilan dan media. FORSIMEMA-RI, sebagai forum media yang komitmen terhadap isu-isu peradilan, diharapkan mampu menjadi mitra yang profesional dalam menyampaikan informasi hukum kepada publik.
Syamsul Bahri menyampaikan bahwa wartawan FORSIMEMA-RI siap mendukung keterbukaan informasi dan berkomitmen menyampaikan berita-berita peradilan secara berimbang dan edukatif.
“Kami berkomitmen membantu menyampaikan informasi hukum yang benar, serta mendorong terciptanya ruang publik yang bebas hoaks dan disinformasi,” kata Syamsul.
Selain memperkuat hubungan kelembagaan, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya peran media dalam mengedukasi masyarakat mengenai proses hukum, hak-hak warga negara, dan kebijakan lembaga peradilan.
Melalui sinergi ini, Pengadilan Tinggi Jakarta berharap masyarakat semakin memahami fungsi peradilan dan menjadikan lembaga hukum sebagai tempat mencari keadilan yang terpercaya.










Komentar