Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) peringatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman perihal angka ketidakhadirannya di sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH.H., M.H. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim,” kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025, disiarkan kanal YouTube MK, Rabu (31/12/2025).
MKMK mengingatkan hakim konstitusi perihal potensi adanya penilaian masyarakat yang menganggap telah terjadi pelanggaran etik, salah satunya perihal Anwar Usman tersebut yang ada pada poin d. Poin a adalah aktivitas hakim konstitusi di media sosial pribadi, poin b yakni konsistensi dan integritas hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Angka kehadiran Anwar Usman Dalam tabel rekapitulasi kehadiran hakim dalam sidang yang dibaca oleh Palguna, terlihat Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak tidak hadir dalam sidang pleno dan panel.
Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali dari 589 sidang pleno, serta tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel sepanjang 2025.
Pada urutan kedua soal ketidakhadiran terbanyak, ada Arief Hidayat yang tidak hadir 28 kali dalam sidang pleno dan 4 kali dalam sidang panel.
Urutan ketiga soal ketidakhadiran ditempati Enny Nurbaningsih yang tidak hadir 9 kali dalam sidang pleno dan 2 kali tidak hadir sidang panel.
Dalam tabel rekap kehadiran hakim dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH, Anwar Usman tidak hadir sebanyak 32 kali dan hadir 100 kali, dengan persentase kehadiran 71% atau yang terendah di antara seluruh sembilan hakim konstitusi.







Komentar