Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Pengamat Kebijakan Publik Fernando Emas mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan nama-nama yang tercantum dalam struktur perusahaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Menurut Fernando, inti penting dalam pengusutan perkara TPPU adalah membongkar jejak uang secara terang benderang.
Desakan itu makin relevan setelah muncul data mengenai PT Hutama Indo Tara, perusahaan yang menjadi sorotan karena dua anak Febrie Adriansyah, Kheysan Farrandie dan Aga Adrian Haitara, tercatat dalam struktur kepemilikan saham perusahaan tersebut.
Fernando menilai, fakta adanya nama keluarga tersangka tersangka dalam struktur kepemilikan perusahaan harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penelusuran follow the money secara menyeluruh.
“Yang harus dibuka itu uangnya. Dari mana sumber modalnya, siapa yang memasukkan uang, bagaimana uang itu mengalir dan siapa yang sebenarnya menikmati manfaat ekonominya” tegas Fernando, Sabtu (5/9/2026)
Ia menekankan, keberadaan nama seseorang dalam akta perusahaan memang tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, dalam perkara TPPU, pertanyaan mengenai asal-usul modal dan aliran dana tidak boleh dibiarkan menggantung.
Apalagi, berdasarkan dokumen yang menjadi sorotan, dua anak Febrie tercatat memiliki porsi saham yang signifikan di PT Hutama Indo Tara.
PT Hutama Indo Tara disebut berdiri pada 11 Okt 2022. Dalam struktur awal yang dihimpun dalam dokumen tersebut, Don Ritto tercatat sebagai Direktur dengan 50 lembar saham, sementara Kheysan Farrandie disebut mebempati posisi Komisaris dengan dengan kepemilikan 950 lembar saham.
Struktur itu kemudian mengalami perubahan. Pada 1 April 2024, Aga Adrian Haitara, yang disebut sebagai putra pertama Febrie, masuk sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 200 lembar saham.
Tak lama kemudian, pada 23 April 2024 komposisi kepemilikan saham kembali berubah. Don Ritto tercatat memiliki 300 saham, sementara Kheysan Farrandie dan Aga Adrian Haitara masing-masing tercatat memiliki 350 saham.
Dengan komposisi tersebut, dua anak Febrie secara bersama sama tercatat memiliki 700 dari total 1000 lembar saham yang disebut dalam dokumen perusahaan.
Bagi Fernando, fakta tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang konkret dan berbasis transaksi keuangan.
“Pertanyaannya sederhana tetapi sangat penting. Dari mana uang untuk memperoleh saham itu? Apakah menggunakan dana pribadi? Dari mana sumber dana pribadinya? Apakah ada Pembiayaan dari pihak lain? Semua harus dibuka” katanya.
Fernando menegaskan, penyidik tidak boleh hanya berkutat pada dokumen administratif perusahaan.
Dalam perkara dugaan TPPU, kata dia, yang harus dibedakan adalah rekening, transaksi, sumber modal, perpindahan dana dan pihak yang menikmati hasil ekonomi.
Karena itu, Fernando mendesak penyidik membuka secara menyeluruh; sumber modal pendirian perusahaan; rekening perusahaan; transaksi antara PT Hutama Indo Tara dengan perusahaan lain; pinjaman dan perpindahan dana; pembagian keuntungan; serta pihak yang sesungguhnya mengendalikan keputusan bisnis perusahaan.
Menurut Fernando, seluruh pertanyaan tersebut penting karena perkara TPPU tidak dapat dibongkar hanya dengan melihat siapa yang namanya tertulis di atas kertas.
“Dalam perkara TPPU, yang harus dikejar adalah uangnya. Ikuti uangnya. Dari mana datang nya dan kemana perginya” tegasnya.
Perkara tersebut juga disebut terus berkembang dengan pemeriksaan saksi dan penelusuran aset. Fernando menilai kondisi itu harusnya membuat penyidik semakin fokus membongkar seluruh kemungkinan hubungan antara aset, perusahaan dan aliran dana yang masuk dalam ruang lingkup penyidik.
Fernando mengatakan, salah satu pertanyaan paling krusial adalah soal beneficial ownership atau siapa pihak yang sesungguhnya menikmati dan mengendalikan manfaat ekonomi dari suatu perusahaan.
Fernando menegaskan, semua pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka melalui pembuktian hukum.
“Bongkar uangnya. Jangan berhenti pada nama” jelas Fernando yang juga praktisi hukum pidana.







Komentar