SENAYAN SAMPAI ISTANA SEPAKAT NYATAKAN PRABOWO JANGAN DISERET KE PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Senin pagi, 20 Juli 2026, sebuah pernyataan di depan kamera televisi masih terus bergema di lorong-lorong Gedung DPR dan Istana Kepresidenan. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tiga hari sebelumnya telah melempar satu kalimat yang tidak mudah diabaikan: mengapa Polri tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum kliennya? Respons yang muncul tidak datang dari satu arah saja, melainkan dari banyak penjuru sekaligus, dan semuanya membawa pesan yang sama.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, kader Partai Gerindra yang duduk di lingkar terdalam Istana Kepresidenan, menjadi salah satu yang pertama bersuara. Ia ditemui di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026), dan langsung memutus nalar yang sedang dibangun Hotman.

“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo.

Ia juga menampik klaim bahwa pemeriksaan mantan Jampidsus memerlukan restu Presiden terlebih dahulu.

“Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” tegasnya.

Suara dari Partai Gerindra tidak berhenti di sana. Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam perkara yang menjerat Febrie. Ia meminta publik tidak terhanyut oleh narasi yang menghubungkan kasus ini dengan Kepala Negara.

“Masyarakat saya harapkan tidak mudah terhasut oleh kabar-kabar yang mengaitkan kasus ini dengan Presiden. Mari kita hormati proses hukum dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” kata Sugiat.

Di ruang rapat Komisi III DPR, Ketua Komisi III Habiburokhman, juga dari Fraksi Gerindra, memberikan penjelasan yang lebih terperinci. Ia menyebut Presiden Prabowo secara konsisten tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana, dan bahkan selalu mengingatkan kader-kadernya untuk tidak menyentuh garis hukum. Sebagai bukti nyata, Habiburokhman menunjuk kasus Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang ditangkap Kejaksaan Agung pada April 2026 dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, tanpa ada intervensi dari Presiden sama sekali.

Itu kader beliau ya, apalagi orang yang enggak kenal juga,” kata Habiburokhman.

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, tidak menyembunyikan kekecewaannya terhadap langkah yang diambil Hotman Paris. Bagi Sahroni, membawa nama Presiden ke ruang publik dalam konteks membela seorang tersangka korupsi bukan hanya tidak tepat secara hukum, tapi juga mencederai citra Hotman sendiri sebagai pengacara senior.

“Sangat disayangkan sih kalau sekelas Hotman Paris melakukan itu di ruang publik membawa-bawa nama Presiden,” kata Sahroni.

Ia kemudian merumuskan peringatannya dalam kalimat yang tajam: “Hukum adalah hukum. Tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun.”

Sahroni juga mengingatkan bahwa narasi semacam itu justru berpotensi membentuk persepsi keliru di masyarakat, bahwa perkara Febrie seolah-olah adalah drama politik, bukan penegakan hukum biasa.

“Hotman dalam hal ini tengah membuat narasi dan membawa-bawa nama Presiden agar di ruang publik menganggap bahwa ini sebuah dagelan saja,” kata Sahroni, yang meminta Kejaksaan dan Kepolisian membuktikan profesionalisme mereka dalam menangani perkara.

Komisi III dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra menambahkan dimensi hukum yang lebih teknis: tidak ada satu pun ketentuan yang mengharuskan izin Presiden sebelum seorang jaksa diproses sebagai tersangka.

“Ya saya tegaskan, tidak ada aturan yang mengatur bahwa seorang jaksa itu kalau mau ditersangkakan harus izin presiden,” kata Soedeson.

Satu-satunya aturan yang pernah ada, kewajiban meminta izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan pun sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 16 Oktober 2025.

Semua ini berawal dari konferensi pers Hotman Paris di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) malam, ketika ia menyebut Febrie sebagai “kebanggaan Presiden” dan mempertanyakan mengapa Presiden tidak dilibatkan sebelum kliennya diproses hukum. Hotman juga mengklaim Febrie telah berkontribusi mengembalikan aset negara senilai Rp 430 triliun melalui berbagai upaya hukum.

Febrie Adriansyah sendiri ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 11 Juli 2026, hari yang sama ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus yang diembannya sejak 6 Januari 2022.

Ia tersangkut tiga perkara: dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola batu bara PLTU, penanganan perkara PT Asabri, serta perkara PT Krakatau Steel. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yang mempertahankan status tersangkanya.

Ia diperiksa Kejagung dari pagi hingga malam pada Jumat (18/7/2026), namun tidak ditahan. Dalam perkara hukum, Febrie Adriansyah berstatus tersangka dan belum terbukti bersalah, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Komentar