Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengakui jika dalam draf revisi UU TNI terdapat batasan wewenang bagi institusi TNI menduduki jabatan sipil.
Jakarta, B-Oneindonesia.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan mekanisme pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri tetap berlanjut di DPR RI.
Demi mencegah pelanggaran undang-undang, menurutnya poin-poin perluasan wewenang akan dimasukkan dalam RUU tersebut. Namun dia memastikan perluasan yang dimaksud tetap terbatas sesuai dengan kebutuhan.
“Untuk mencegah pelanggaran undang-undang, kita masukkan di situ ada perluasan tapi terbatas, sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh Presiden,” kata Dasco usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024)
Dia menilai bahwa wewenang aparat negara tersebut justru dibatasi dalam dua RUU tersebut.
Karena menurutnya ada beberapa kementerian dan lembaga yang sejauh ini telah diduduki oleh aparat negara itu belum diatur dalam undang-undang.
“Kalau dilihat dibaca di undang-undang TNI itu, itu juga perluasannya juga hanya terbatas, nah kalau kita lihat dari beberapa kementerian lembaga yang boleh diduduki oleh TNI, itu sampai sekarang malah ada yang kemudian tidak termasuk di situ, tapi kemudian sudah memakai organ dari TNI misalnya di KKP,” jelas Ketua Harian Gerindra ini.
Sebelumnya, kedua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5).
Pembahasan kedua RUU tersebut sejauh ini masih berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun menyatakan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tersebut masih fokus seputar perubahan usia pensiun.
Komentar